Pilkada Sibolga 2024 Tanpa Calon Jalur Perseorangan

Pilkada Sibolga 2024 Tanpa Calon Jalur Perseorangan
Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution mengatakan pilkada serentak Kota Sibolga tahun 2024 tanpa diikuti calon yang berasal dari jalur perseorangan. (kliksumut.com/ Ray Al Fathoni)

REPORTER: Ray Al Fathoni
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga memastikan pilkada serentak Kota Sibolga Tahun 2024 yang dijadwalkan berlangsung november mendatang tanpa diikuti calon yang berasal dari jalur perseorangan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sibolga, Afwan Nasution, Senin (13/5/2024).

Afwan menjelaskan, sejak dibukanya Penyerahan Dukungan Pencalonan
Perseorangan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 pada tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB, tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada Tim Helpdesk KPU Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Sibolga Gelar Ujian Tertulis Calon PPK Pilkada Sibolga Tahun 2024

“Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini dinyatakan KPU Kota Sibolga sampai ditutupnya pendaftaran ini tidak ada
menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur
perseorangan,” kata Afwan.

Afwan juga menuturkan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung dari tanggal 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024.

Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024
Khususnya untuk penerimaan syarat dukungan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Sibolga Tahun 2024 dari jalur perseorangan, KPU Kota Sibolga
telah melakukan hal-hal sebagai berikut.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor 61 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan oersebaran dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024, KPU Kota Sibolga telah menetapkan syarat minimal dan persebaran, Dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 sebanyak 6.847 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 kecamatan,” ujar Afwan.

BACA JUGA: KPU Sibolga Gelar Ujian Tertulis Calon PPK Pilkada Sibolga Tahun 2024

Selain itu, KPU Kota Sibolga juga telah melakukan sosialisasi tentang pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 kepada berbagai elemen masyarakat, Forkopimda Kota Sibolga, dan Organisasi-organisasi kemasyarakatan/agama/pemuda yang
ada di Kota Sibolga. (KSC)

Pos terkait