MEDAN | kliksumut.com – Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi Indonesia (PERPATRI) menggelar pelatihan bagi para terapis Medan dan Standarisasi Teknik Manual bagi para calon terapis Patah Tulang Urat dan Sendi selama dua hari, Sabtu (5/2/2022) dan Minggu (6/2/2022) di Hotel RAZ Residence, Jalan dr Mansyur Medan.
Acara diawali dengan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
BACA JUGA: IPSM Aceh Utara Menyerahkan Donasi Untuk Pengobatan Afia Bayi Bocor Jantung
Ketua Umum Pimpinan DPD Perpatri Sumut Tri Heri Mesdiono mengungkapkan, pelatihan penyehat tradisional patah tulang urat dan sendi sedikitnya 35 orang yang ikut serta dalam acara tersebut. serta para sesepuh ‘sangkal putung’ atau sambung tulang tradisional dari seluruh Indonesia.
Menurutnya, tujuan digelarnya pelatihan ini agar standarisasi teknik manual patah tulang urat dan sendi ini adalah untuk memahamkan kepada pengurus dan anggota PERPATRI di seluruh Indonesia tentang peraturan patah tulang tersebut terkait pelayanan pengobatan tradisional,
“Sekarang pemerintah mendukung adanya penyehat tradisional empiris, sehingga kita diharuskan melakukan pembentukan asosiasi, kemudian harus ada persamaan persepsi bahwa sebuah keilmuan memang perlu dipelajarin lebih mendalam,” terang Tri.
Tri berharap, dengan pelatihan, seluruh anggota PERPATRI memahami bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang taat aturan, termasuk terapis tradisional yang harus mempunya ijin praktik atau Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) sesuai peraturan, kata dia, untuk mendapatkan STPT dari Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota, harus melalui rekomendasi asosiasi atau perkumpulan mitra Yankestrad Kemenkes.
“Untuk penyehat tulang, urat dan sendi rekomendasi dari PERPATRI. Kita harus menyadari bahwa semua penyehatan tradiosional mempunyai standarisasi agar kita yang berpraktik dalam penyehatan tradisional, khususnya PERPATRI agar tidak merugikan pasien. Harapannya juga supaya penyehat tradisional PERPATRI bisa memiliki STPT,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pembina PERPATRI Pusat, Lesgiono menambahkan, agenda utama Mukernas Perpatri adalah untuk menyatukan terapis patah tulang urat dan sendi atau yang dinamakan sangkal putung dan sejenisnya yang tadinya hanya bersifat individual, menjadi terorganisasi untuk memenuhi tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Dapat Pengobatan Gratis, Rehulina Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri dan Kabaharkam
Selama ini penyehat patah tulang atau sangkal putung bersifat individu, belum ada payung hukumnya, belum ada legalitasnya, sehingga PERPATRI menjadi wadah para terapis tradisional patah tulang urat dan sendi, atau asosiasi profesi yang legal sehingga para anggotanya bisa berpraktik sesuai peraturan yang ada.
“Mukernas juga ada penandatangan pakta integritas pengurus dan perwakilan anggota dari Pusat, daerah hingga cabang,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh DPD Perpati Kepri Iskandar, DPD Jawa Barat H. Nanang, DPP Pusat Mas Arif dan Mas Ari. (BNL)








