Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
BERKAS: Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap 2 kasus tindak pidana yaitu penggelapan dan pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Selasa (16/7/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Penyerahan tersangka dan barang bukti didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2024/SPKT/RES ASEL/Polda Aceh tanggal 9 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, sebagai tersangka ZA dengan barang bukti sebuah HP android beserta charger.

BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Tangkap Bandar Narkotika, Amankan 1,2 Kg Ganja

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/V/2024/SPOT/RES ASEL/POLDA ACEH, tanggal 16 Mei 2024 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan tersangka AY dan barang bukti 3 (tiga) unit tablet merk evercoss, 3 (tiga) buah charger dan 1(satu) buah potongan besi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : B-1444/L.1.19./Eoh.1/07/2024 tanggal 10 Juli 20024 tentang perkara penggelapan dan Nomor :B-1436/L.1.19./Eoh.1/07/2024 tanggal 9 Juli 2024 kasus pencurian, bahwa kedua perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Aceh Selatan dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fajriadi.

BACA JUGA: Kapolres Aceh Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024

Menurutnya, Tahap II ini sekaligus menunjukkan bentuk sinergitas yang baik antara Polres Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam upaya penegakan hukum.

“Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat”, pungkas Kasat Reskrim. (KSC)

Pos terkait