Pengedar Sabu Diciduk Di Desa Bandar Lama

Pengedar Sabu Diciduk Di Desa Bandar Lama
ersangka berinisial SB alias S (27) pengedar sabu diamankan di Polsek Kualuh Hulu.

LABURA | kliksumut.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menciduk pengedar sabu di Desa Bandar Lama. Dari tangan SB alias S (27) diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,59 gram. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya, Narkoba jenis sabu seberat 0,59 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah kotak kosong, 2 buah mancis dan 45 bungkus plastik klip kosong.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ciduk Pengedar Sabu Di Simpang Merbau, Polsek NA IX X Kecolongan

Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi Rabu, (17/1/24) menjelaskan bahwa telah terjadi penangkapan tersangka berinisial SB alias S (27) pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bandar Lama, Gang Macan, Dusun Kampung Durian.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, berkaitan dengan marak peredaran narkoba di Desa Bandar Lama. Setelah dilakukan observasi, tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penggeledahan dan mengamankan SB yang diduga sebagai bandar Narkoba. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut. Guna melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) tersangka segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujarnya Nelson.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Siabang Abang

Kapolsek menuturkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Basri)

Pos terkait