SIBOLGA | kliksumut.com – Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kota Sibolga menyanggah informasi yang beredar kalau penganggaran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) harus lebih dulu memerlukan persetujuan dari DPRD Kota Sibolga.
“Itu tidak benar sama sekali, sebab Penganggaran Dana PEN tidak perlu persetujuan DPRD Kota Sibolga,” Sebut Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M.Yusuf Batubara didampingi sejumlah pejabat Pemkot Sibolga lainnnya dalam konferensi Pers yang digelar Jumat ( 10/10 ) di gedung Pemkot Sibolga.
Lanjut Sekda Pemkot Sibolga ini menerangkan, menyangkut Dana PEN Pemkot Sibolga hanya perlu memberitahukan secara tertulis kepada DPRD soal pinjaman PEN, karena pada dasarnya pinjaman PEN ini merupakan skema pembiayaan keuangan untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di kota sibolga yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Diterangkannya lagi, Ini berbeda dengan pinjaman Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Dana PEN ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.
“Pemko Sibolga hanya melaporkan ke DPRD Sibolga atas program pemulihan ekonomi Nasional di Kota Sibolga,” katanya
Hal yang sama juga diutarakan, Kepala Bappeda Kota Sibolga, Juneidi Tanjung, bahwa Proses pengajuan kepada PT. SMI, lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan PEN. Tidak ada rapat, pertemuan, atau keputusan dewan yang terlibat dalam hal ini.
Bahkan, Rahmat Tarihoran, selaku Kepala PKAD Kota Sibolga yang hadir dalam konferensi Pers itu juga menyampaikan. “Bahwa Proses pencairan dana PEN dilakukan oleh Pemko Sibolga tanpa persetujuan DPRD Sibolga. Sesuai aturan, pencairan memenuhi tahapan yang diperlukan, meski nantinya hal ini berpotensi menjadi beban keuangan Pemko Sibolga di masa mendatang.” Ungkapnya.(Ril/ Ray)








