Menurut informasi yang berkembang, tambah Epza, adapun lokasi rumah S tersebut terletak di belakang Mesjid Al Mutaddin Lingkungan 22, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
“Selaku warga Kota Medan, khususnya Medan Utara, saya sangat menyesalkan adanya rumah masyarakat yang dijadikan sebagai tempat yang disewakan untuk mengkonsumsi narkoba”, jelas Epza.
Kata Epza lagi, usaha atau bisnis menyediakan tempat ini bagi pengguna sabu dengan modus atau dalih apapun tidak benar oleh ketentuan hukum, apalagi kalau sudah berlangsung lama. Semacam lokalisasi jadinya ini, aparat harus bergerak, jangan tutup mata. Kasihan anak cucu kita. Apalagi masyarakat sekitar mulai gerah.
BACA JUGA: KAUM Show Season II Angkat Tema “Merampas Harta Terpidana Narkotika”
Kita gak mau akibat pembiaran dari aparat hukum, lanjut Epza, tingkat pengguna sabu di Kota Medan semakin meningkat. Pendeknya jangan sampai ada aksi saling backing membacking dari penyedia tempat dengan aparat penegak hukum. Jangan pula kegiatan seperti ini dibuat sebagai ajang atau ranah mencari makan, atau dengan alasan apapun gak boleh, karena sabu dan sejenisnya sudah jelas dilarang negara, jadi harus diperangi.
“Kejahatan terhadap narkoba, sabu dan sejenisnya jangan dipandang sebelah mata, karena merupakan extra ordinary crime, yaitu kejahatan luar biasa, karena menyangkut masa depan anak bangsa. Sebab itu tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak berperan serta dalam konteks pemberantasan peredaran atau pemusnahan tempat mengkonsumsi sabu tersebut”, tutup Epza. (BNL)








