Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut I Capai Rp 2,83 Triliun

MEDAN | kliksumut.com – Hingga saat ini wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajak di 2021 sudah mencapai 173.777 SPT.

“Dari data kita sampai saat ini capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sebesar Rp2,83 triliun atau 14,54 persen dari target sebesar Rp19,48 triliun,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi
melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).

Menurut Eddi dalam Spectaxcular 2021 yang tahun ini digelar secara virtual, pada Senin (22/3/2021), meskipun dilakukan di tengah pandemi, namun dia menilai semangat tetap sama dan tidak pudar untuk bersama-sama terus membangun negeri.

Baca juga: Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

Bacaan Lainnya



Apalagi kini sudah muncul harapan karena vaksin gratis sudah mulai diberikan secara bertahap yang merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Hal ini dapat terwujud karena kontribusi dari wajib pajak yang telah patuh menunaikan kewajibannya,” ucapnya.

Pos terkait