Pencurian Dengan Pemberatan Terungkap, Uang Rp 110 Juta Raib

Pencurian Dengan Pemberatan Terungkap, Uang Rp 110 Juta Raib
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan intensif. (Foto : Kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Tim Reskrim Polsek Kuala, Polres Langkat, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala. Aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah itu terjadi, Sabtu, (28/3/2026).

Debgan kerja cepat personel, pelaku berinisial A.S (57) berhasil diamankan, Sabtu, (4/4/2026), beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

BACA JUGA: Dilema Kelompok Tani di Mangrove Langkat: Antara Konservasi dan Dugaan Mafia Tanah

Peristiwa bermula saat korban, Setia Sembiring, beserta keluarga sedang bepergian, sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku bertindak nekat.

Sekira pukul 15.45 WIB, tersangka membobol pintu utama dengan menggunakan linggis. Ia merusak engsel dan gembok hingga pintu terbuka, lalu masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 110 juta yang disimpan di dalam lemari.

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan yang intensif, tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku. Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai pada pukul 10.00 WIB.

Dari tubuh dan penguasaan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Sisa uang hasil curian sebesar Rp 46 juta.
– Alat kejahatan berupa linggis dan senter kepala.
– Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., membenarkan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala.

“Pelaku merusak beberapa bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kapolsek.

Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: SKK Migas–EMP Gebang Gelar Safari Ramadhan di Langkat

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Langkat untuk terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan.

Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. (KSC)

Reporter: Dody Ariandi

Bacaan Lainnya

Pos terkait