Penangkapan Munarman Dinilai Cacat Hukum dan Melanggar Ketentuan Undang-Undang

Rehabilitasi Sekda Nias Utara Non Aktif Dianggap Memiliki Keistimewaan
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza.

MEDAN | kliksumut.com – Penangkapan terhadap Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) di kediamannya di Tanggerang Selatan oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pada Selasa, 27 April 2021 dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang, baik menurut KUHAP, Undang-Undang HAM dan/atau Putusan Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan terhadap Munarman, sifatnya sangat dipaksakan dan cara-cara atau mekanisme penangkapannya pun seolah mempertontonkan sebuah tindakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusian yang diatur dalam UU HAM, hal ini dinilai cacat hukum dan tidak elok dipandang mata.

Kalaupun Munarman disangkakan atas dugaan menggerakkan orang lain orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, jelas itu sifatnya masih sangkaan atau dugaan dan KUHP kita tidak membenarkan orang dinyatakan bersalah sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan.

Baca juga: Memikirkan Kalam Sang Pencipta


Analisis atas penangkapan Munarman tersebut, setidaknya telah terjadi 3 (tiga) hal pelanggaran yaitu: Pertama bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini Densus 88 tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa prosedur penangkapan harus dilalui terlebih dahulu dengan penetapan status tersangka. Kemudian penetapan status tersangka itu juga wajib berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti formula yang cukup dan wajib disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka, hal ini sesuai dengan amanat putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Maka merujuk pada ketentuan ini maka penangkapan Munarman jelas cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang.

Kedua, bahwa setidaknya karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, maka penangkapan terhadap diri Munarman tersebut dipandang sebagai tindakan yang jelas dan nyata bertentangan dengan HAM sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: PWI Sibolga-Tapteng Gelar Bukber Dengan Wartawan dan Bagi Takjil Serta Masker


Ketiga, bahwa sampai saat ditangkapnya Munarman, telah terjadi penggiringan opini yang sengaja diarahkan kepada kelompok tertentu, khususnya dalam hal ini FPI dan/atau pihak-pihak lain. Peggiringan opini dimaksud diarahkan atau dikaitkan pada perbuatan tindak pidana teririsme dan dikaitkan pula dengan ISIS, hal mana belum jelas tentang perihal kebenaran dan kesohihan praduga atau prasangka penggiringan opini tersebut.

Terakhir, diharapkan demi alasan penegakan hukum (law inforcemndan maka diharapkan agar setiap proses penindakan oleh aparat hukum harus terukur, terarah dan profesional, jangan justru membabi buta, mengabaikan standar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan Undang-Undang, akan menjadi masalah baru dan menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum.

Pos terkait