Pemkot Gunungsitoli Genjot Penyelesaian Lahan Kawasan Hutan, Gelar Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH

Pemkot Gunungsitoli Genjot Penyelesaian Lahan Kawasan Hutan, Gelar Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH
Sekda Kota Gunungsitoli, Andyka P. Laoly, S. STP., M. Si., CGCAE. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan penguasaan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Komitmen itu ditandai dengan digelarnya Rapat Pembahasan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH, Jumat, 7 Agustus 2026 di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli.

Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S. STP., M. Si., CGCAE. Agenda utama pembahasan adalah proses tindak lanjut usulan pelepasan kawasan hutan yang telah diajukan Pemko Gunungsitoli bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan.

BACA JUGA: Kunjungan Menteri Kebudayaan RI ke Bawomataluo Perkuat Komitmen Pelestarian Warisan Budaya Nias Selatan

Kegiatan ini juga menyepakati rencana peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan data yang diajukan sesuai kondisi eksisting.

Data Akurat Jadi Kunci Kepastian Hukum

Dalam arahannya, Sekda Andhika menekankan bahwa seluruh tahapan inventarisasi dan verifikasi harus dijalankan secara objektif. Hasilnya akan menjadi dokumen dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan status penguasaan tanah tersebut.

“Kami meminta para camat dan kepala desa untuk memastikan pendataan dilakukan secara cermat, akurat, dan sesuai fakta di lapangan. Jangan sampai ada data ganda atau data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena ini akan menjadi dasar hukum penyelesaian status lahan ke depan,” tegas Andhika.

Ia menambahkan, percepatan penyelesaian PPTPKH merupakan bagian dari upaya Pemko Gunungsitoli untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola lahan. Selain itu, proses ini juga mendukung penataan kawasan hutan yang lebih tertib serta memperlancar program pembangunan daerah.

Proses PPTPKH yang dilakukan Pemko Gunungsitoli memiliki payung hukum yang kuat. Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lebih teknis, mekanismenya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Pada Pasal 66 PP 23/2021 disebutkan bahwa penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dilakukan melalui inventarisasi, verifikasi, dan validasi terhadap masyarakat yang telah menguasai lahan sebelum kawasan hutan ditetapkan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan menjadi acuan operasional. Pada Pasal 3 Permen LHK 17/2021 ditegaskan bahwa tujuan PPTPKH adalah memberikan kepastian hukum dan memberikan akses kelola bagi masyarakat, serta menata kawasan hutan sesuai fungsinya.

Di tingkat daerah, proses ini juga selaras dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2013-2033 yang mengamanatkan penataan ruang harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

Sementara Peraturan Wali Kota Gunungsitoli terkait penatausahaan aset dan administrasi pemerintahan juga menjadi rujukan agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Rapat ini dihadiri jajaran kunci. Hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gunungsitoli, seluruh Camat se- Kota Gunungsitoli, serta para Kepala Desa/Lurah.

Keterlibatan BPKH Wilayah I Medan penting karena lembaga ini bertugas melakukan pemantapan dan penyelesaian batas kawasan hutan. Sementara BPN Provinsi Sumut memiliki peran dalam aspek pertanahan dan penerbitan hak atas tanah setelah kawasan dilepaskan.

Sinergi ini sesuai amanat Pasal 9 Permen LHK 17/2021 yang mewajibkan pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian LHK, dan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi.

Usai rapat, Pemko Gunungsitoli bersama BPKH dan tim teknis akan segera melakukan peninjauan lapangan ke lokasi- lokasi yang diusulkan untuk diinventarisasi. Peninjauan ini bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik, jenis penguasaan, dan lamanya masyarakat menempati lahan.

Inventarisasi akan mencakup aspek nama penggarap, luas lahan, jenis komoditas, bukti penguasaan, serta kesesuaian dengan peta kawasan hutan. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan oleh Tim Terpadu.

Sekda Andhika menegaskan Pemko berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas. Pemerintah Kota Gunungsitoli ingin memastikan proses ini berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat. Tujuannya satu, memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat bisa tenang mengelola lahannya dan pembangunan daerah bisa berjalan tanpa kendala pertanahan,” ujarnya.

BACA JUGA: Heboh! Proyek Jembatan Rp13,3 Miliar di Tugala Oyo, Nias Utara Dilaporkan ke Aparat Hukum, Diduga Ada Pengurangan Volume dan Kualitas

Penyelesaian PPTPKH bukan hanya soal administrasi. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat mengakses program bantuan pemerintah, permodalan, hingga sertifikat tanah.

Dari sisi pemerintah, penataan ini akan memperjelas batas kawasan hutan dan kawasan untuk pembangunan, sehingga perencanaan infrastruktur, pertanian, dan investasi menjadi lebih mudah.

Hal ini sejalan dengan semangat “Kolaborasi Sumut Berkah” Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan visi “Gunungsitoli Hebat”. Penataan kawasan hutan yang baik juga mendukung upaya mitigasi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa, hingga masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dan memberikan data yang benar. Dengan begitu, proses inventarisasi dan verifikasi PPTPKH dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi warga Kota Gunungsitoli. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait