Pemkab Deli Serdang Tuntut Kejelasan Perbaikan Jalan dan Status Lahan Eks HGU

Pemkab Deli Serdang Tuntut Kejelasan Perbaikan Jalan dan Status Lahan Eks HGU
TUNTUT KEJELASAN JALAN: Bupati Deli Serdang, Asri Ludin, sampaikan persoalan jalan rusak dan lahan eks HGU secara virtual kepada Dirjen OTDA Kemendagri. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG ~ Masalah kondisi jalan di Kabupaten Deli Serdang masih menjadi sorotan, khususnya ruas jalan nasional dan provinsi yang mengalami kerusakan serta berlubang. Kondisi ini membuat masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak optimal dalam penanganan jalan, padahal kewenangan perbaikan jalan berada di pemerintah pusat maupun provinsi.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan fakta tersebut secara virtual kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME, pada program Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kemendagri (REBOAN), Rabu (4/3/2026).

“Kami berharap melalui forum ini dapat lahir semacam regulasi atau mekanisme yang lebih jelas untuk menyelesaikan persoalan jalan yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Asri Ludin saat zoom meeting dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Lom Lom Suwondo.

BACA JUGA: Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2

Penguatan Identitas Kependudukan Digital

Selain persoalan jalan, Asri Ludin juga menekankan pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ia berharap IKD memiliki kekuatan hukum dan administratif yang setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik fisik, sehingga masyarakat dapat menggunakannya untuk keperluan pembuatan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan layanan administrasi lainnya tanpa pencatatan berulang.

Asri Ludin menekankan perlunya keseragaman implementasi di seluruh daerah agar penggunaan IKD efektif dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.

Persoalan Lahan Eks HGU PTPN II

Sementara Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, menyoroti persoalan pemenuhan kebutuhan lahan dan kejelasan status aset pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), khususnya lahan eks PTPN II. Sekitar 60 persen wilayah Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan, sehingga terbatas ruang untuk pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik.

BACA JUGA: LBH Medan dan Warga Minta PT PGN Untuk Tidak Melakukan Pemasangan Pipa di Lahan Eks HGU PTPN 2

Bacaan Lainnya

Saat ini, sekitar 200 aset Pemkab Deli Serdang berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU, termasuk sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan kantor desa.

“Kami telah menyurati Kemendagri terkait kurang lebih 200 aset tersebut. Kami memohon arahan dan kepastian hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa terkendala persoalan administrasi maupun status lahan,” jelas Lom Lom.

Lebih jauh, Lom Lom mengungkapkan keberadaan lahan eks HGU PTPN II seluas sekitar 5.000 hektare yang masa berlakunya berakhir pada 2000 dan belum memiliki kepastian status hukum. Lahan tersebut masih terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kami memohon agar pemerintah kabupaten diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban serta penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk masyarakat yang telah menduduki lahan, sehingga tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan lebih produktif,” harap Lom Lom.

BACA JUGA: PT GTU dan EMP Gebang Limited Percepat Perbaikan Jalan Desa di Langkat

Respon Dirjen OTDA Kemendagri

Dirjen OTDA Kemendagri, Dr Cheka Virgowansyah, menanggapi persoalan jalan dengan menyatakan akan mengomunikasikan kondisi jalan nasional dan provinsi yang rusak ke kementerian terkait, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Pemkab Deli Serdang.

Mengenai lahan eks HGU, Dirjen OTDA menganjurkan agar Pemkab Deli Serdang mengirimkan kembali surat resmi beserta data pendukung agar dapat ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan direktorat maupun kementerian atau lembaga terkait.

“Nanti suratnya dikirimkan kembali kepada staf kami. Akan kami koordinasikan dengan direktorat dan kementerian terkait, termasuk menyangkut status pendudukan dan penggunaan lahan. Hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada Pemkab Deli Serdang,” tegasnya. (KSC)

Pos terkait