Pemkab Aceh Utara Maksimalkan Penggunaan QRIS untuk Layanan Pajak Daerah

LHOKSUKON | kliksumut.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memaksimalkan sistem pembayaran non tunai dalam memungut retribusi dan pajak daerah. Salah satunya melalui pemanfaatan kanal barkod QRIS Bank Aceh Syariah yang mulai berlaku secara keseluruhan sejak 26 September 2022.

LHOKSUKON | kliksumut.com Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memaksimalkan sistem pembayaran non tunai dalam memungut retribusi dan pajak daerah. Salah satunya melalui pemanfaatan kanal barkod QRIS Bank Aceh Syariah yang mulai berlaku secara keseluruhan sejak 26 September 2022.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara selaku SKPK yang melakukan pemungutan pajak daerah, dan juga sebagai koordinator SKPK pemungutan retribusi daerah, pada 26 September 2022 secara resmi telah mengunakan barkod kanal QRIS secara keseluruhan untuk pembayaran non tunai pajak daerah melalui fasilitas kanal QRIS Bank Aceh Syariah (BAS) sebagai bank pengelola RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

BACA JUGA: Pemda Aceh Tenggara Lelang 9 Unit Jenis Kendaraan Dinas Yang Tidak Layak Dipakai

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, mengatakan sebenarnya pengunaan kanal QRIS untuk setoran pajak dan retribusi daerah telah dimulai sejak 6 Juli 2022. Saat itu kanal QRIS dipakai untuk penyetoran retribusi restoran dan Minerba. Acara launchingnya saat itu turut dihadiri oleh pejabat BAS dan pejabat BPKD Aceh Utara.

Kepala BPKD Aceh Utara Dra Salwa, MM, meyampaikan terimakasih kepada manajemen BAS Cabang Lhokseumawe yang telah membantu Pemkab Aceh Utara memfalisitasi barkod kanal QRIS sebagai salah satu sarana pembayaran non tunai, juga membantu banner sosialisasi.

“Kami berharap kepada Bank Aceh Syariah terus dapat memberikan dukungan sepenuhnya supaya kegiatan ini terus berlanjut sehingga terwujud semua pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai,” ungkap Salwa, Rabu, 28 September 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain–lain PAD pada BPKD Aceh Utara M Dahlan, SSos, MSM, mengatakan dengan telah tersedianya kanal QRIS maka para wajib pajak tidak perlu lagi membawa uang cash saat hendak membayar pajak daerah yang jumlahnya maksimal Rp.10 juta.

Pos terkait