KUTACANE | kliksumut.com – Pendamping Lokal Desa (PLD) di Aceh Tenggara (Agara) diduga ikut untuk menggerogoti dana desa dengan dalih untuk pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa.
Hal itu diungkapkan oleh Tokoh Masyakat di Aceh Tenggara, kharul kepada kliksumut.com, Sabtu (20/8/2020) bahwa dalam hal ini, untuk pembuatan LPJ desa seharusnya bukan pedamping lokal desa. Seharusnya pekerjaan Oprator dan Bendahara Desa, sesuai dengan peraturan undang-undang No 6 tahun 2014.
BACA JUGA: Temuan LSM Lira Diduga 16 Kecamatan Sarat Pungli Dana Desa di Aceh Tenggara
“Tugas pokok pemdamping lokal sesuai dengan peraturan menteri desa PDTT No 19 Tahun 2020. Pokja tugas PLD ini, hanya melakukan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa,” jelas Kharul.
Selanjutnya jelas Kharul bahwa PLD itu hanya mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUMDesa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.