PC Pemuda Muslimin Desak DPRD Kota Padang Sidempuan Sampaikan Hasil Pengawasan

PC Pemuda Muslimin Desak DPRD Kota Padang Sidempuan Sampaikan Hasil Pengawasan
Khairul Arief sekretaris PC Pemuda Muslim

PADANG SIDEMPUAN | kliksumut.com Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Muslimin Kota Padang Sidempuan meminta dan dan mendesak DPRD kota Padang Sidempuan agar menyampaikan hasil pengawasan tugas dan fungsi, sesuai Tugas dan Fungsi Pengawasan DPRD, Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23 tahun 2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten dan kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten dan kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Fungsi pengawasan DPRD Kota Padang Sidempuan kami nilai belum ada yang dapat diketahui masyarakat secara luas dari enam kecamatan se Kota Padang Sidempuan dan mitra DPRD tersebut, ucap Sekretaris PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Padang Sidempuan,” ucap Khairul Arief sekretaris PC Pemuda Muslim, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA: PC Pemuda Muslimin Akan Laporkan Dana Pengawasan DPRD Kota Padang Sidempuan

Bacaan Lainnya

Banyaknya aspirasi masyarakat yang ingin menyampaikan keinginannya baik peningkatan dan pengawasan pembangunan sepertinya belum pernah disentuh dimasing – masing dapil anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, dan itu sangat dikesalkannya.

Lanjut Khairul, berdasarkan Pasal 149 ayat (1) UU 23 tahun 2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten dan kota memiliki salah satunya fungsi pengawasan harus menjadi tahapan yang dinanti masyarakat agar terlihat capaian peningkatan dan arah pembangunan sudah sejauh mana, melalui aturan tersebut sudah mengikat bagaimana langkah tersebut dinantikan masyarakat.

“Apakah sudah optimal pengawasan DPRD Kita di Kota Padang Sidempuan, silakan masyarakat menilai anggota DPRD yang waktu mereka pilih masa itu, dan saya yakin keluhan serta laporan dari masyarakat yang ada tidak pernah dikerjakan,” tambah Khairul.

Ia juga menambahkan bahwa Pemuda Muslimin berharap fungsi sebagai wakil rakyat berjalan sebagaimana mekanisme aturan dan perundang – undangan, silakan kerjakan biar masyarakat menilai kinerja perwakilan rakyatnya di DPRD Kota Padang Sidempuan.

BACA JUGA: Pemkot Padang Sidempuan Inginkan Keasrian Kota, Tertibkan PKL

Penting diketahui pengawasan menjadi salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara kelembagaan sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat.

“Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku,” sebut Khairul. (Mart)

Pos terkait