PB PASU Gelar Seminar Nasional dan Launching PASU Lawyers Club (PLC)

PB PASU Gelar Seminar Nasional dan Launching PASU Lawyers Club (PLC)
PB PASU Gelar Seminar Nasional dan Launching PASU Lawyers Club (PLC)

MEDAN | kliksumut.com Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) gelar seminar nasional dan launching PASU Lawyers Club (PLC) dengan thema: “Mengukur Efektivitas Sidang Online Dalam Menjamin Hak-hak Tersangka/Terdakwa Pascapandemi Covid-19”.

Kegiatan seminar dimulai sejak pukul 08.30 sampai 12.00 WIB, diikuti 180 peserta yang terdiri dari 50 anggota PASU, 100 mahasiswa fakultas hukum se-Sumut dan 30 perwakilan organisasi atau lembaga tingkat Sumut termasuk masyarakat umum dan sejumlah wartawan media publik. Kegiatan seminar di gelar di Ball Room hotel Madani Jl. SM Raja No. 1 Medan, Jum’at (2/9/2022).

BACA JUGA: PB PASU Desak Kapolri Ungkap Penembakan 6 Laskar PFI

Tampak hadir sejumlah pejabat publik, tokoh masyarakat, perwakilan mahasiswa, dosen, advokat, pimpinan perusahaan dan sejumlah narasumber serta tamu undangan lainnya.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam seminar tersebut diantaranya, Totok Wintarto, SH MH Tenaga Ahli KY RI, Kriston Napitupulu, Amd IP, SH Kadiv Pas Kanwil Hukum dan HAM Sumut, Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Dr. Mahmud Mulyadi, SH MHum, Akademisi FH USU dan Ir. Khairi Amri, mantan narapidana sidang online pada kasus kerusuhan demo penolakan terhadap UU Omnibus Law tahun 2020 di Medan.

Amiruddin Pinem, SH Ketua Panitia Pelaksana Seminar Nasional dan Launching PASU LAWYERS CLUB (PLC) menyatakan selamat datang kepada seluruh tamu undangan dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya kegiatan seminar nasional PB PASU.

“Selamat datang saya ucapkan kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini. Terima kasih kepada para nasumber dan terima kasih kepada Dirut Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo dan semua yang telah membantu sehingga seminar ini menjadi sukses,” ujar Pinem.

Sementara itu, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketum PB PASU menyatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, Dirut Bank Sumut, Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo serta seluruh tamu undangan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, Dirut Bank Sumut, Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo serta stakeholder dan para tamu undangan. Terima kasih juga kepada Tenaga Ahli KY RI, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Kepala Ombudsman Sumut, Dr. Mahnud Mulyadi dan Ir. Khairi Amri selaku narasumber dalam seminar nasional terkait sidang online ini,” ujar Epza.

Lebih jauh Epza menjelaskan, dirinya dari PB PASU tidak sependapat dengan penerapan sidang online pasca Covid-19 dalam persidangan-persidangan pidana.

“Kalau sidang perdata tidak ada masalah, karena tujuannya hanya untuk mencari kebenaran formil, tapi kalau dalam sidang pidana kita menolak, karena yang kita cari adalah kebenaran materiil. Pertanyaannya bagaimana mungkin kita bisa mendapatkan kebenaran materiil kalau sidang dilakukan secara online,” ungkapnya.

Pos terkait