KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto, menelusuri dugaan aktivitas perjudian yang kuat dugaan masih berlangsung di sejumlah wilayah di Sumut, termasuk Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, hingga Dairi.
Ketua Umum PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution, menyampaikan informasi awal dan dugaan yang berkembang di masyarakat terkait praktik perjudian, baik judi online maupun togel.
Ia juga menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang kuat dugaan terlibat, dengan inisial AK dan RB.
“Kami menduga relatif senyapnya aktivitas perjudian ini akibat adanya dugaan keterlibatan oknum yang menerima upeti. Dengan adanya dugaan itu, tentu aparat penegak hukum harus menguji dan membuktikannya,” ujar Lingga Pangayumi Nasution kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
PB IMSU menekankan pentingnya penyelidikan terbuka dan profesional untuk menenangkan keresahan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi liar.
BACA JUGA: Judi Togel Masih Marak di Sumut, Sosok AK Jadi Sorotan
Harapkan Aparat Bertindak Tegas
PB IMSU menilai langkah tegas aparat kepolisian akan menjadi indikator nyata komitmen reformasi institusi penegak hukum di Sumatera Utara. Lingga menegaskanOB IMSU ingin melihat sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak dan memproses pihak-pihak yang kuat dugaan terlibat.
“Kami ingin melihat sejauh mana keseriusan aparat. Apakah Kapolda berani menindak dan memproses pihak-pihak yang kuat dugaan terlibat? Ataukah komitmen reformasi Polri hanya berhenti pada tataran wacana,” tambahnya.
Lemahnya Pengawasan di Tingkat Wilayah
Selanjutnya, PB IMSU menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Informasi menyebut kemungkinan pembiaran aktivitas perjudian di beberapa daerah di Sumatera Utara. Organisasi ini mendorong kepolisian melakukan evaluasi internal secara terbuka dan objektif.
BACA JUGA: KAMMI Apresiasi Kapolda Sumut, Gulung Sarang Narkoba dan Judi di Jermal 15
Jika dugaan tersebut terbukti, PB IMSU menilai perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 426 dan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang melarang segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.
- Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan permainan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau ikut dalam perusahaan perjudian, dapat di jatuhi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI. Jika dilakukan dalam profesi, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.
- Pasal 427 KUHP mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III.
PB IMSU memastikan akan terus memantau penanganan dugaan perjudian ini serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, organisasi ini juga membuka ruang dialog dan siap menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KSC)








