MEDAN | kliksumut.com – Rumah yang selama ini tempat berlindung, telah di gusur dan bongkar paksa oleh PTPN II tanpa putusan berkekuatan hukum tetap pengadilan negeri dan melibat sekira 150 orang personil TNI-AD, Satpol PP Pemkab Deli Serdang dan Sekurity PTPN II diduga guna mengejar target terlaksananya proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan Citraland Helvetia kerjasama dengan PT. Ciputra Group yang sebelumnya telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang. Pensiunan dan keluarga Penisunan Bersama Mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggelar aksi damai, Minggu (28/11/2021) di depan Hotel JW Marriot untuk mengingatkan para konsumen perumahaan Kota Deli Megapolitan Citraland Helvetia tidak tertipu.
“Sebagai akibat arogansi dan keangkuhan PTPN II ini para pensiunan dan keluarganya termasuk Anak-anak saat ini masih terlantar mencari tempat tinggal berlindung dari panas dan hujan dan telah menjadi fakir miskin tanpa rumah dan pekerjaan serta dapat dipastikan hak asasi lainnya tidak dapat terpenuhi berupa kesehatan, pendidikan anak, dan lainnya,” jelas kuasa hukum pensiunan dari LBH Medan, M. Alinapiah Matondang, SH., M.Hum sebagai Kepala Devisi SDA LBH Medan.
Dijelaskan M. Alinapiah Matindang bahwa sebagaimana publikasi yang didapat, diketahui pada hari ini Minggu ini, 28 Nopember 2021 dilaksanakan “Peluncuran Perdana Citraland Helvetia dan sekaligus Pemilihan Unit” di Hotel J.W.Marriot tidak lain merupakan perumahan yang akan dibangun dilokasi perumahan dinas pensiunan yang telah digusur dan dibongkar oleh PTPN II guna kepentingan PT. Ciputra Group selaku pengembang.
BACA JUGA: Lakukan Perusakan Bersama-Sama, Pensiunan PTPN II Lapor ke Poldasu dan Pomdam I/BB
“Maka para pensiunan menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan dan menggugah hati masyarakat luas dan calon investor/konsumen Citraland Helvetia yang diundang untuk dapat mempertimbangkan untuk menolak tidak membeli produk Citraland Helvetia ini oleh sebab masih bersengketa dengan para pensiunan yang hingga saat ini masih mempunyai hak atas tanah eks HGU PTPN-II dan perumahan dinas secara sah yang tidak dibayarkan Santunan hari Tuanya,” sebut Alinapiah.
Dijelaskan Alinapiah lagi bahwa sebelumnya Komnas HAM R.I telah menyampaikan surat kepada manajemen PTPN-II dengan No. 615/K-PMT/VIII/2021, tanggal 2 Agustus 2021 yang meminta PTPN II : a. Mengedepankan upaya upaya dialogis dan musyawarah ; b. Memberikan keterangan dan dokumen berkaitan dengan legalitas atas lahan tindakan pengosongan, surat perjanjian bersama mengenai santunan hari tua, proses penghapusan dan/atau pemindahtanganan asset, kebijakan perusahaan pemenuhan/perlindungan hak-hak karyawan khsusunya yang pension ; c. Memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil perusahaan dalam penanganan da/atau penyelesaian masalah rumah dinas ini ; d. Melengkapi keterangan dan informasi serta menyampaikan kepada Komnas HAM R.I dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat ini dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 135306.
“Dengan demikian telah dapat dipastikan dengan tidak dipenuhinya surat Komnas HAM R.I hingga saat ini dan bongkar paksa perumahan dinas pensiunan oleh PTPN II, diduga PTPN II telah melakukan pelanggaran Hak Asasi para Pensiunan dan keluarga Pensiunan dan untuk itu Pensiunan mendesak masyarakat luas khususnya para calon investor/konsumen tetamu peluncuran perdana dan pemilihan unit Citraland Helvetia ini berfikir berulang kali untuk membeli produk ini karena selain masih sengketa dengan pensiunan juga akan turut mendukung dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PTPN II dan diduga terdapat kecacatan hukum atas segala perizinan yang ada dalam perencanaan dan pembangunan perumahan ini yang nantinya akan pensiunan coba usut dan bongkar,” jelas Alinapiah.
Sementara itu, Masidi dari pensiunan mengungkapkan bahwa PTPN II adalah merupakan perusahaan BUMN yang sangat bobrok dan sangat kejam, sebab dirinya yang sudah mengabdikan hidupnya kepada PTPN II selama 34 tahun lamanya. Akibat keserakahan pihak pengembang untuk mendapatkan lahan yang akan dibangun property di Kawasan Kota Deli Megapolitan di Helvetia, secara paksa pihak PTPN II menggusur dirinya dan menghancurkan rumahnya.
“Bayangakan begitu kejamnya pihak PTPN II kepada saya, sebagai pensiunan yang pernah mengabdi. Tanpa SHT (Santunan Hari Tua) dan ganti rugi rumah yang diketahui lahan tersebut Eks HGU, merampasnya dari saya yang sudah puluhan tahun ditempati,” beber Masidi saat melakukan aksi membentang spanduk dan pengeras suara bersama keluarga pensiunan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum PTPN II Minta Pengiriman Personil, LBH Medan Minta Kapolres Tidak Mengabulkan
Masidi juga menambahkan kalaulah semua perusahaan negara di negeri ini seperti ini, maka negara ini tidak akan lama lagi bertahan. Bayangkan saja, demi bisnis dan menguntungkan perusahaan swasta seperti Ciputra, meyengsarakan rakyatnya yang pernah mengabdi kepada perusahaan berplat merah ini.
“Gimana bangsa ini, bayangkan kami para pensiunan yang hanya menginginkan hak kami di atas Eks HGU (bekas hak guna usaha) yang sudah diberikan kepada pensiunan, tapi dengan serakahnya demi kepentingan proyek Kota Deli Megapolitan, pihak PTPN II menyalahgunakan wewenangnya untuk menguasai kembali lahan-lahan yang sudah di lepas,” jelas Masidi. (wl)








