Parbecak dan Pengangguran Join Sebagai Kurir Ganja

TAPTENG| kliksumut.com – Dua kurir ganja diamankan Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah dari lokasi bilyard di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Kedua tersangka yakni, HP alias U dan AP keduanya berdomisili di Jalan Lapangan, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah. Diketahui kedua pelaku berprofesi sebagai pembawa becak bermesin.

BACA JUGA: Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Kapolres Tapteng Silaturrahmi bersama Warakawuri

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, membenarkan personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja di lokasi Bilyard tersebut hingga jajaran tim Satnarkoba melakukan undercover.

“Sesampainya dilokasi kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bal ganja yang dibungkus plastik hitam,” kata Akp Gurning.

Bacaan Lainnya

Selain barang bukti yang digeledah dari badan tersangka, polisi juga mengamankan Barang bukti 3 (tiga) bal narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dari lantai kamar AP.

“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa ganja tersebut disita dari mereka dengan berat Bruto kira kira 4,4 kilogram dan ganja tersebut diperoleh dari pria yang mengaku tinggal di Jakarta yang mengendalikan mereka lewat telepon untuk mengambil ganja dari mana dan mengantar ganja tersebut kemana dan kepada siapa, namun pada saat akan mengantarkan ganja ke Desa Kebun Pisang belum sempat bertemu dengan orang yang akan mengambilnya mereka tertangkap Polisi,” terang Akp Gurning.

BACA JUGA: Secara Nasional Penanaman Mangrove di Tapteng Berjalan Lancar

“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan,” kata Gurning seraya menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HP alias U dan AP beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(red)

Pos terkait