Panwaslih Aceh Selatan Siap Tertibkan APK Paslon Bupati 2024 yang Tidak Sesuai Zona

Panwaslih Aceh Selatan Siap Tertibkan APK Paslon Bupati 2024 yang Tidak Sesuai Zona
Ariadi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Panwaslih Aceh Selatan. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan bergerak cepat dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ariadi Munandar, ST, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Panwaslih Aceh Selatan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta mengirimkan surat kepada tim sukses setiap pasangan calon untuk segera menertibkan APK yang tidak sesuai.

BACA JUGA: Kantor Bupati Aceh Selatan Dipenuhi Sampah: Warga Mengeluh Bau Tak Sedap

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat kepada tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2024. Kami juga menghimbau agar setiap tim sukses memasang APK sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). Jika tidak, kami akan turun langsung bersama pihak terkait untuk melakukan penertiban,” ungkap Ariadi, Jumat (18/10/2024) di ruang kerjanya.

Menurut pengawasan Panwaslih, masih ditemukan APK yang terpasang di luar lokasi yang ditetapkan oleh KIP Aceh Selatan. Ariadi menekankan pentingnya kepatuhan dari setiap pasangan calon untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan.

BACA JUGA: Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan

“Kami juga telah memerintahkan kepada seluruh ketua dan anggota Panwaslih di setiap kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat. Mereka sudah ditugaskan sesuai dengan keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 975 Tahun 2024 tentang penetapan titik lokasi APK dan kampanye rapat umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024,” tambahnya.

Panwaslih berharap, langkah penertiban ini dapat berjalan dengan baik demi menjaga ketertiban dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait