MEDAN | kliksumut.com – Untuk kesekian kalinya, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali membuat gebrakan sensasional berskala nasional.
Pengungkapan ini dilakukan di pangkalan gas yang melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. Sayangnya, pasca dirilis, diduga terkesan selama keberhasilan penindakan, hukum yang berlaku terkesan tebang pilih. Penegakan hukum terindikasi hanya menjerat sejumlah pekerja yang digaji perhari.
BACA JUGA: Waspada !! Dua Pangkalan Gas LPG di Aceh Utara Di Gasak Maling
Sementara aktor utama dibalik permainan yang merugikan negara dan mengancam keselamatan jiwa, serta siklus permainannya tersebut terkesan tidak pernah jelas terungkap dipublish ke media.
Kali ini pangkalan yang mengoplos gas LPG bersubsidi ke non subsidi terletak di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan yang berhasil ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penindakan terhadap pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12-50 kg.
“Sebanyak 8 orang pekerja berinisial S (33 th) penanggungjawab, ZP (19 th), PD (19 th), WH (19 th), AS (38 th), RM (30 th) koordinator, RIH (21 th) dan WA (40 th) diamankan dari pangkalan gas itu, tidak ada nama nya ya,” katanya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadi mengungkapkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka berinisial S (33 th) dan RM (30 th) karena melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
“Pengungkapan kasus sudah tahap penyidikan, dalam hal ini turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura, 2 Orang Tersangka
“Kemudian, ada 24 tabung gas ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Hadi menyampaikan hasil pemeriksaan penyidik Ditresktimsus Polda Sumut tersebut.
Hadi menambahkan, berdasarkan fakta-fakta ditemukan, penyalahgunaan gas LGP bersubsidi dengan melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. (Tim/Y)








