Pandemi Covid-19, KPUD Labuhanbatu Pencoblosan Perilaku Ada 12 Berbeda di Pilkada

Pandemi Covid-19, KPUD Labuhanbatu Pencoblosan Perilaku Ada 12 Berbeda di Pilkada
Terlihat Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi dan Komisioner M Rifai Harahap.
Pandemi Covid-19, KPUD Labuhanbatu  Pencoblosan Perilaku Ada 12 Berbeda di Pilkada
Terlihat Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi dan Komisioner M Rifai Harahap.


LABUHANBATU | kliksumut.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Labuhanbatu (KPUD – Red) memberlakukan berbagai tahapan yang berbeda dibanding Pilkada sebelumnya.

Hal tersebut, diberlakukan baik bagi penyelenggara maupun pada pemilih disebabkan pandemi Covid-19 namun dalam menghindari tentu harus dijabarkan.

Dalam hal, pelaksanaan dalam mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. (01/11/2020)

Baca juga : KPUD Labuhanbatu Terima PSDK Kelima Paslon Pilkada 2020

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi kepada wartawan menuturkan, bahwa terdapat sebanyak 12 prilaku yang wajib diketahui pihak petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Seperti para petugas ketertiban TPS, saksi Pasangan Calon (Paslon), Pengawas TPS maupun pemilih. Sedangkan untuk di TPS akan disediakan tiga bilik suara, satu diantaranya khusus terhadap pemilih yang sedang sakit atau suhu badannya di atas 37 derejat.

Dijelaskan, pada bilik untuk pemilih sakit itupun, nantinya akan dipasangi pembatas mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan sebaran.

“Iya, semua pemilih yang terdaftar dan hadir di TPS akan dicek suhu badannya terlebih dahulu. Kalau suhu panas badan di atas rata-rata, maka dia ke bilik khusus,” jelas Wahyudi.

Kemudian setiap pemilih akan diberikan sarung tangan plastik ketika memasuki TPS sebelum melakukan pencoblosan. Selanjutnya, kata Wahyudi, jika selama ini jari dimasukkan ke botol tinta usai menentukan pilihannya, kali ini hanya diteteskan oleh petugas yang membidanginya.

Ditambahkan, tidak hanya pemilih, semua anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS pun disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker atau pelindung wajah, sarung tangan, pemeriksaan, mencuci tangan, memakai hand sanitizer serta lokasi TPS akan disemprot secara berkala.

“Jadi Pilkada kali ini, semua harus standart protokoler kesehatan berbeda dibandingkan Pilkada sebelumnya. Karena baik itu penyelenggara, saksi, pengawas maupun pemilih. Kedepankan jaga jarak dan menghindari kontak fisik,” sebutnya.

Baca juga : DKPP Sidang Komisioner KPUD Labuhanbatu Diduga Langgar KEPP

Oleh karena itu, semua ditetapkan merupakan upaya pencegahan sebaran Covid-19 sesuai aturan berasal dari penyelenggara ataupun pemilih ditengah-tengah dalam pelaksanaan Pilkada.

Sebab saat momok pandemi Covid-19 telah berlangsung menyerang tentu diharapkan semua pihak secara bersama melakukan pencegahan sebaran kasus tersebut, protokol kesehatan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan.

Pos terkait