EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPANULI SELATAN – Polda Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat daerah, yakni Camat Angkola Sangkunur berinisial DAH dan Kepala Desa Tindoan Laut berinisial JS. Kedua oknum pejabat tersebut ditangkap di rumah dinas camat pada Kamis, 24 Oktober 2024, bersama barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pungutan liar (pungli) dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar ada yang diamankan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataannya, Jumat (25/10/2024). Penangkapan ini diduga terkait praktik pemerasan dalam pengurusan surat di kecamatan, yang seharusnya gratis namun dipungut biaya oleh kedua pejabat.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Diduga Satu Anggota Bawaslu Medan Terkena OTT Polda Sumut
Lebih lanjut, Kombes Pol Sumaryono menyampaikan, “Pengurusan surat di kecamatan itu seharusnya tidak dipungut biaya, tetapi ditemukan adanya praktik pungutan. Status hukum dari kedua oknum tersebut akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.”
Kombes Pol Sumaryono memastikan bahwa kedua pejabat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Sumut. Sementara itu, publik berharap tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, guna menegakkan integritas pelayanan publik di Tapanuli Selatan.
BACA JUGA: Polda Sumut OTT, Pegawai Dinas Perkim Labuhanbatu, Termasuk Kepala Dinas
Penangkapan ini menambah daftar kasus pemberantasan korupsi dan pungutan liar di wilayah Sumatera Utara, khususnya di sektor pelayanan publik. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan mereka dalam pelayanan masyarakat. (KSC)