OMMBAK: Kasus Dugaan Korupsi UIN Sumut Diterima KPK

JAKARTA | kliksumut.com Aksi unjuk rasa dugaan korupsi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, yang dilakukan LSM OMMBAK Sumut di depan gedung KPK, pada Senin 11 November 2019, mendapat respon cepat dari petugas KPK di Jakarta.

Belum sampai satu jam berorasi, Koordinator Aksi OMMBAK Sumut, Rozi Albanjari dan Kordinator Lapangan Ilham diterima petugas dan masuk ke dalam gedung merah putih.

Bacaan Lainnya

Rozi Albanjari mengatakan, dirinya diterima seorang wanita bernama Intan, petugas di Bagian PIP KPK.

Baca : Pengembangan Kasus Eldin, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari

“Petugas PIP KPK yang menerima bernama Intan. Tuntutan aksi kita sudah di terima,” kata Rozi didampingi Ilham, saat ditemui awak media setelah keluar dari dalam gedung KPK.

Kata Rozi, tuntutan LSM OMMBAK Sumut yang diterima KPK yaitu dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut senilai Rp 45,7 miliar yang dikerjakan PT Multikarya Bisnis Perkasa, selesai 60 persen tapi dilakukan pembayaran 91 persen.

Dugaan korupsi penerimaan outsourcing cleaning service tahun 2019, dianggarkan sebanyak 95 orang dengan gaji sebesar Rp 2.528.000 perbulan, sedangkan karyawan yang bekerja diduga tidak sesuai dengan jumlah, yang berkisar hanya 60 orang.

Dugaan korupsi honor karyawan cleaning service 95 orang, selama enam bulan hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000, padahal masa trening tak ada dalam anggaran. Dugaan korupsi uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 1.300.000 yang seharusnya Rp 2.528.000.

Dugaan korupsi pengadaan outsourcing cleaning service indor dan outdor Kampus I dan II UIN Sumut tahun 2017 senilai Rp 2,7 miliar dengan volume 8 bulan. Begitu juga tahun 2018 senilai Rp 3,7 miliar dengan volume 12 bulan.

Dugaan korupsi biaya tamu Rektor tahun 2017 senilai Rp 1,7 miliar, tahun 2018 senilai Rp 1,8 miliar tak jelas realisasinya.

Dugaan korupsi proyek pagar Kampus UIN Sutomo senilai Rp 2,2 miliar tidak sesuai dengan RAB pada September 2019, telah habis kontrak. Dugaan pengecoran jalan Kampus I UIN Sumut Jalan Sutomo dengan pagu Rp 1,4 miliar yang telah habis kontrak September 2019.

Dugaan pungli CPNS UIN Sumut tahun 2018 sebesar Rp 6.000.0000 per orang dengan kedok “wakaf paksa” untuk ambal masjid di Kampus I Jalan Sutomo. Dugaan pungli CPNS UIN Sumut tahun 2019 sebesar Rp 8.000.000 per orang sebanyak lebih kurang 86 orang untuk “wakaf paksa”.

Baca : KPK Apresiasi Proses Seleksi IPDN

Dugaan korupsi uang makan dan minum ASN oleh Fitri Fatima Kabag Keuangan UIN Sumut. Dugaan monopoli proyek Pekerjaan Langsung (PL) oleh Asrul, konsultan yang dipercaya Rektor Prof Saidurrahman yang mendapat honor Rp 15.000.000 per bulan. Padahal tidak memiliki legalitas konsultan. Dugaan pungli paksa ‘Asrama Mazonet’ terhadap pejabat UIN Sumut sebesar Rp 10.000.000 per orang.

“Yang jelas semua tuntutan aksi kita soal dugaan korupsi UIN Sumut sudah diterima, lanjut atau tidak kita percayakan dengan KPK, biar KPK yang memutuskannya,” kata Rozi.(rel/kcu)

Pos terkait