EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mendesak Kepala SMA Negeri 8 Medan agar tidak memberikan syarat pada kenaikan kelas Maulidza Sari ke kelas XII. Tuntutan ini berdasarkan surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan pada 8 Juli 2024, yang mengharuskan peserta didik memiliki tingkat kehadiran 90% dari total hari efektif sekolah dan tidak boleh absen tanpa pemberitahuan selama tiga bulan awal.
James Marihot Panggabean, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa setelah diserahkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara pada 5 Juli 2024, Kepala SMA Negeri 8 Medan harus segera melaksanakan tindakan korektif sesuai rekomendasi LAHP. Salah satu tindakan korektif adalah mengadakan rapat dewan guru yang diikuti oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memutuskan kenaikan kelas Maulidza Sari ke kelas XII.
BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Kepala SMA Negeri 8 Medan
“Penerbitan surat dari SMA Negeri 8 Medan yang memberikan syarat kenaikan kelas bagi Maulidza Sari tidak tepat. Kepala sekolah dan pengawas pendidikan seharusnya tidak membuat keputusan yang merugikan peserta didik,” ujar James Panggabean.
James juga menyoroti bahwa mekanisme kerja di SMA Negeri 8 Medan masih belum tertata dengan baik. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) belum mengatur kategori kenaikan kelas, dan belum ada penetapan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling (Guru BK) dalam menegakkan disiplin peserta didik.
“Mekanisme kerja yang belum diatur dengan baik menjadi dasar pertanyaan, darimana dasar atau pertimbangan Kepala SMA Negeri 8 Medan menetapkan kenaikan kelas bersyarat bagi Maulidza Sari?,” tambah James.
BACA JUGA: Ombudsman RI Sumut Serahkan LAHP ke Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Maulidza Sari
James sangat menyayangkan keputusan tersebut dan mempertanyakan kompetensi Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah dalam menyelesaikan masalah ini. Dia menegaskan perlunya perbaikan tata kelola administrasi dan mekanisme kerja di SMA Negeri 8 Medan, termasuk pengaturan kategori kenaikan kelas dan mekanisme kerja Guru BK.
Ombudsman RI akan terus mendorong Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melaksanakan tindakan korektif sesuai LAHP, memastikan kenaikan kelas Maulidza Sari tanpa syarat, dan melakukan penertiban administrasi serta mekanisme kerja di sekolah tersebut. “Kami juga akan mengajukan pencabutan surat yang diterbitkan pada 8 Juli 2024, karena KOSP dan mekanisme kerja belum ditertibkan dan disosialisasikan,” tutup James Panggabean. (KSC)