Oknum ASN Dilaporkan Ke Polres Nias, Diduga Edit Wajah di Uang 100 Ribu dan Sebar Hoaks “Cetakan Terbaru”

Oknum ASN Dilaporkan Ke Polres Nias, Diduga Edit Wajah di Uang 100 Ribu dan Sebar Hoaks "Cetakan Terbaru"
Uang paslu yang merupakan barang bukti atas perbuatan ASN melakukan Edit foto dan di sebarkan dengan kalimat "Cetakan Terbaru". (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Peredaran konten manipulatif yang mencatut simbol negara berujung laporan polisi. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SDH yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu instansi pendidikan resmi dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan penyebaran berita bohong dan pelecehan terhadap kehormatan mata uang Rupiah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh aktivis senior sekaligus pemerhati sosial Kepulauan Nias, Yason Yonata Gea. Laporan diterima langsung oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Senin, 28 September 2026, dengan Nomor: LP/B/567/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA: Jelang Pensiun, Bupati Asahan Ingatkan ASN Siapkan Mental hingga Kondisi Keuangan

Perkara ini bermula saat pelapor melakukan patroli media sosial pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Yason menemukan sebuah unggahan dari akun Facebook berinisial SDH. Akun tersebut menampilkan gambar uang kertas pecahan Rp100.000 yang telah dimanipulasi, dimana wajah pahlawan nasional diganti dengan foto wajah pemilik akun itu sendiri.

Tidak hanya mengedit gambar, terlapor juga membubuhkan narasi menyesatkan dengan tulisan “Cetakan terbaru…” dan dalam versi lainnya ditulis “uang terbitan baru”, sehingga memberi kesan seolah- olah uang hasil editan tersebut adalah uang resmi yang baru diterbitkan oleh negara.

Bacaan Lainnya

Bukan Sekadar Candaan, Ada Potensi Bahaya Lebih Serius

Yason Yonata Gea menegaskan, pokok pengaduan ini tidak hanya berhenti pada persoalan editan dan hoaks. Ia melihat ada potensi pelanggaran yang jauh lebih serius yang harus dicegah sejak dini.

“Yang kami khawatirkan bukan hanya soal edit wajah di uang Rp. 100 ribu itu. Jika hari ini seseorang berani mengedit dan menyebarkan seolah itu cetakan terbaru, apa jaminannya besok tidak berani mencetak dan mengedarkannya sebagai uang palsu? Ini langkah preventif secara hukum. Jangan sampai terjadi dulu baru kita bertindak,” tegas Yason kepada awak media kliksumut.com, Selasa, 29 September 2026.

Kekhawatiran pelapor cukup beralasan. Mengingat di wilayah hukum Polres Nias dan Polres Nias Selatan, kasus peredaran uang palsu sudah beberapa kali terungkap dan bahkan telah ada tersangkanya yang diproses secara hukum.

“Rupiah itu bukan sekedar alat bayar, tapi lambang kedaulatan negara. Apalagi pelakunya diduga oknum ASN, seorang guru. Seharusnya dia menjadi teladan, menjadi contoh edukasi yang baik bagi murid dan masyarakat. Ini malah memberi contoh yang tidak mendidik dan tidak menghormati simbol negara. Sangat kami sayangkan,” lanjut aktivis senior tersebut.

Terancam Pidana Berat

Atas perbuatannya tersebut, terlapor SDH diduga kuat telah melanggar hukum berlapis. Selain diduga merendahkan kehormatan Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, perbuatan menyebarkan gambar uang palsu dengan narasi “Cetakan terbaru” tersebut juga memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Baru Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Kaji Pelabuhan Logistik Gunungsitoli, Disiapkan untuk Antisipasi Nias Terisolasi Saat Bencana

Pihak pelapor menegaskan laporan ini bukan bentuk tuduhan sepihak, melainkan sebagai kontrol sosial agar menjadi pelajaran bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, penyidik Polres Nias menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dengan melakukan verifikasi terhadap akun Facebook dimaksud dan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait