Miliki Sabu Pengendara Vario Diciduk Tim Opsnal Polres Karo

Miliki Sabu Pengendara Vario Diciduk Tim Opsnal Polres Karo
Diduga pengedar sabu EG (52) warga Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo saat diamankan di Mapolres Tanah Karo

KARO | kliksumut.com – Kembali Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sabu kali ini tim Opsnal Polres Karo mengamankan pria EG (52) warga Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo (11/1/2023) sekira pukul 14:00 Wib tepatnya di pinggir jalan Kabanjahe-Merek Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Hendri D.Tobing membenarkan penangkapan EG (52) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimda Se-Indonesia

“Setelah mendapat informasi bahwa adanya seorang pria yang diduga pengedar sabu di Jalan Kabanjahe- Merek Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah tim Opsnal Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat dan memerintahkan personil turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Lebih jauh disebutkanya Kasat EG (52) diciduk sedang mengendarai sepeda motor jenis Vario warna merah tepatnya di Jalan Kabanjahe- Merek Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama EG.

Setelah penangkapan, langsung juga dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berles merah yang berisikan 10 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu setelah ditimbang seberat Brutto 2,90 gram yang dibalut dengan potongan tisu warna putih dan dibalut lagi dengan potongan plastik assoy warna biru berada di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan saat itu.

Hasil interogasi petugas, EG mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya sendiri dan kemudian petugas langsung membawa EG beserta barang bukti narkotika serta satu unit sepeda motor Merk Vario warna merah dengan Nopol BK 2711 SAJ dan satu buah HP Android merk Hammer warna merah, alat yang diduga digunakan untuk menjual narkotika jenis sabu, ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

BACA JUGA: Kapolres Tanah Karo Pimpin Sertijab Kapolsek Kutabuluh, Dijabat Akp Roni Perangin Angin

“Saat ini pelaku EG dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” jelas Kasat.

Pelaku EG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Her/Del)

Bacaan Lainnya

Pos terkait