Miliaran Pendapatan Pajak Reklame Untuk Medan ‘Terbuang’ Sia-sia

MEDAN | kliksumut.com – Pajak reklame merupakan salah satu penyumbang pendapatan bagi sebuah daerah. Pajak reklame tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan advertising.

PT Star Indonesia, perusahaan advertising yang beroperasional di Kota Medan sejak 1996, yang telah menyumbang pendapatan pajak reklame bagi Pemko Medan.

Namun beberapa tahun ini, perusahaan PT Star Indonesia tidak dapat memberikan sumber pendapatan pajak reklame untuk Pemko Medan. Pasalnya, puluhan pengajuan ijin mendirikan papan rekaman tidak mendapatkan ‘restu’ dari Pemko Medan.

Baca juga: Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah Bersama Mendagri Melalui V-con.

Bacaan Lainnya


“Miliaran rupiah sumber pajak reklame yang harusnya diberikan PT Star Indonesia untuk Pemko Medan berdasarkan Peraturan Walikota nomor 46 tahun 2020, terbuang sia-sia, dikarenakan tidak diberikan izin untuk mendirikan papan reklame,” kata Humas PT Star Indonesia, Zulfi Azmi kepada awak media, Senin, 3 Mei 2021, di Medan.

Menurut Zulfi, tidak diberikannya izin mendirikan papan reklame atau billboard di sejumlah titik di Kota Medan sejak tahun 2019. “Tahun itu (2019), PT Star Indonesia ada mengajukan 40 berkas pengajuan pemasangan reklame di Kota Medan. Namun yang terealisasikan hanya 3 titik saja,” ungkap Zulfi yang akrab disapa Ogok.

Pos terkait