MEDAN | kliksumut.com – Merasa tertekan dan diintimidasi akhirnya Julianti Ibu Rumah Tangga (IRT) di Medan ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/2/2021)
Julianti melalui kuasa hukumnya menyampaikan, bahwa bukannya hutang berkurang setelah dicicil, tapi malah bertambah, sehingga Julianti dan keluarga merasa tidak nyaman tinggal di rumah.
Baca juga: Jelang Hari Raya Imlek 2572 Polsek Medan Timur Beri Himbauan Kepada Pengurus Vihara
Rony Ansari Siregar, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat Lubis dan Rekan bahwa Julianti yang kini menjadi kliennya, saat ini merasa ketakutan hingga telah 3 hari tak pulang ke rumah, dikarenakan intimidasi diduga rentenir bernama Bernadetha Br Silalahi dan suaminya, Sagala, warga jalan Cemara/Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung.
Dijelaskan Rony Ansari Siregar, didampingi Mahmud Irsyad Lubis, SH saat bersama Julianti dan suami, bahwa kliennya yang berkenalan dengan Bernadetha Br Silalahi, pada tahun 2020 yang lalu, telah meminjam uang sebesar Rp 80 juta kepada Bernadetha Br Silalahi dengan menggadaikan mobil Agya miliknya, dikarenakan membutuhan pembiayaan untuk bisnis sampingannya.
Baca juga: Wali Kota Tinjau Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Medan
Ditahun yang sama, kembali Julianti meminjam uang sebesar Rp 150 juta dengan menggadaikan mobil Terrios miliknya kepada Bernadetha Br Silalahi.
“Karena masih memerlukan suntikan dana untuk usahanya, Julianti kembali meminjam uang sebesar Rp 200 juta lagi ke Bernadetha Br Silalahi, sehingga total hutang Julianti sebesar Rp 430 juta,”kata pria berkepala plontos itu.








