Mendapat Somasi dari PTPN IV, 14 KK Ajukan Gugatan Ke PN Medan

Mendapat Somasi dari PTPN IV, 14 KK Ajukan Gugatan Ke PN Medan
14 Kartu Keluarga dari 61 Kartu keluarga, gugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Medan.

Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara, melalui Kuasa Hukumnya Husni Thamrin Tanjung, SH menjelaskan tanah yang telah dihuni selama Puluhan Tahun terletak di Jalan Sunggal, Komplek LPP/PTPN IV, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, jelasnya.

Baca juga: PTPN II Melalui TNI Teror Pensiunan Dengan Merusak Pagar Rumah dan Lahan, Nyaris Bentrok dengan FUI

Bacaan Lainnya

“Klien kami ini adalah para pensiunan dan ahli waris, awalnya kehidupan mereka ini tenang-tenang saja, karena lantaran kerja diberikan rumah. Akan tetapi, ketenangan mereka kacau, lantaran beberapa terakhir ini ada somasi dari pihak yang mengaku PTPN IV agar melakukan pengosongan,” papar Husni.

 

Sebagai Kuasa Hukum, Husni Thamrin Tanjung, SH menegaskan, secara hukum yang berhak memerintahkan pengosongan lahan adalah pihak pengadilan, bukan badan hukum ataupun pihak lainnya. Atas itulah mereka melakukan gugatannya melalui kami dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan. “Jadi tindakan dari pada PTPN IV yang mengaku ini lahan mereka tapi tidak dijelaskan apa dasar buktinya itu indikasi melawan hukum,” tegasnya. (tim)

Pos terkait