Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tersangka Rudapaksa Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tersangka Rudapaksa Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas
Tersangka, Marzuki alias Dedek yang duduk di kursi karena kakinya ditembak yang melakukan perlawanan saat ditangkap ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan. (Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BELAWAN – Marzuki alias Dedek (45), warga Jalan Young Panah Hijau, Medan Marelan, terpaksa harus menahan sakit akibat luka tembak di kakinya setelah melawan saat akan ditangkap oleh personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Residivis yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ditangkap di Desa Alor Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Penangkapan Marzuki dilakukan berdasarkan laporan korban, Fatmawati, yang dilayangkan pada 16 Agustus 2024, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/B/423/VIII/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN. Kasus ini bermula ketika anak Fatmawati, sebut saja LS, disuruh membeli rokok oleh ayahnya, Lukman Simanjuntak, pada 5 Agustus 2024 malam. Saat berjalan di Jalan Umum Bagan Deli, LS bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mengajaknya untuk menemani membeli makanan.

BACA JUGA: Judi Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP: Nanti Saya Atensi

Setelah berhasil membujuk LS, Marzuki membawa korban ke lokasi yang belum diketahui, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kehilangan anak mereka ke pihak berwajib. Pencarian berakhir ketika LS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kantor polisi dengan pakaian berdarah dan tampak linglung.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah beberapa hari pelarian, Marzuki akhirnya ditemukan di Terminal Pinang Baris, Medan Sunggal, pada 14 Agustus 2024. Saat akan ditangkap di Masjid Jamik, Marzuki mencoba melawan, yang berujung pada tindakan tegas dari pihak kepolisian dengan menembak kakinya.

“Pelaku sempat melawan saat akan diamankan, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Jaton Silaban. Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis.

BACA JUGA: Operasi Patuh Toba 2024: Polres Pelabuhan Belawan Abaikan Truk Tak Laik Jalan

Marzuki, yang merupakan residivis kasus serupa, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 289 KUHP. “Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan,” tambah Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Kennedi Pasaribu.

Dengan rekam jejak kriminal yang dimiliki, Marzuki dipastikan akan menghadapi proses hukum yang panjang dan berat. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual yang kian meresahkan. (KSC)

Pos terkait