Melawan Saat Ditangkap, Kurir Sabu Asal Aceh Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Kurir Sabu Asal Aceh Dihadiahi Timah Panas
Tersangka FS, saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan bersama dengan barang bukti sabu-sabu. (kliksumut.com/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi kurir narkoba jenis sabu-sabu, FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Banda Aceh, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkapnya setelah memberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki tersangka. Penangkapan ini terjadi ketika FS mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun SH MHum, melalui Plh Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan FS merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan. Penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH.

BACA JUGA: Ngendap Lama, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Masih Tutup Mulut

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (18/08/2024), personil Sat Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan berlangsung, tersangka FS terlihat berada di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal. Khawatir tersangka melarikan diri, petugas segera melakukan upaya penangkapan. Namun, FS mencoba melawan dan berusaha kabur, memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu tersebut diketahui dititipkan oleh seseorang bernama Fahmi alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan, tepatnya di Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto,” jelas Iptu Ade Nizar Nasution. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kakinya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 15 Personil Polrestabes Medan Buron dan Masuk DPO, Propam Kejar Para DPO

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus teh Cina Chinesse Pin Wei warna hijau muda berisi sabu-sabu seberat 2 Kg, 1 unit handphone android, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 buah KTP, 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 3545 AKH.

Saat ini, FS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (KSC)

Pos terkait