Apabila dilakukan pada pasal 21 tersebut selama lamanya dilakukan kurungan penjara selama 5 tahun, dan denda 100 juta rupiah.
Untuk barang bukti yang diamankan satu jenis kulit tringgiling sebanyak lebih kurang 15 kilogram atau sebanyak (70 ekor tringgiling) dan Mobil Agya warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.
BACA JUGA: Dua Pemuda Warga Sibolga Habiskan Harinya Dibalik Jeruji Besi
“Jadi barang bukti ini diambil tersangka di tempat dia berkerja selama ini, kemudian di postingnya di media sosial dengan akun pribadinya untuk menawarkan barang itu untuk mengambil keuntungan pribadinya,” timpal Kapolres.
Untuk selanjutnya, Polres Sibolga akan melakukan pengembangan lainnya apabila ada tersangka yang lain. (Benny)








