KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut), Effendy Pohan, menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/7/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Effendy, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Pj Sekda Sumut M. Ahmad Effendy Pohan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
“Saya memenuhi panggilan, itu saja. Sekitar tiga jam diperiksa,” ujar Effendy kepada wartawan usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/7/2025).
Effendy menyebut dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Pj Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut pada masa jabatan Topan Ginting sebagai Kadis PUPR. Meski demikian, Effendy enggan membeberkan detail materi yang dibahas penyidik.
“Kalau soal materi, tanya langsung ke mereka (KPK),” tambahnya singkat.
KPK Dalami Peran TAPD dalam Proyek Bermasalah
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Effendy Pohan dilakukan pada Selasa (22/7/2025). Meski demikian, ia belum merinci materi spesifik yang digali dari pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, diperiksa di gedung KPK,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Nama Effendy Pohan mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua TAPD yang berperan dalam proses perencanaan dan penganggaran sejumlah proyek infrastruktur, termasuk dua proyek jalan strategis yang kini menjadi sorotan.
Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut. Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah titik beberapa waktu lalu. Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut hanya sebagai sisa dari pembagian uang suap yang sudah dilakukan sebelumnya. Fakta mengejutkan lainnya, KPK menduga nilai komitmen fee mencapai 10-20 persen dari total proyek senilai Rp231,8 miliar, atau sekitar Rp46 miliar dana suap yang disiapkan.
BACA JUGA: Istri Kadis PUPR Sumut Nonaktif Diperiksa KPK, Terungkap Temuan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senpi di Rumah Topan Ginting
Sorotan terhadap Keterlibatan Pejabat Tinggi Daerah
Dengan dimintainya keterangan Effendy Pohan oleh KPK, publik kini menanti perkembangan penyidikan yang kemungkinan menyasar lebih luas ke proses penganggaran dan pengesahan proyek yang bersumber dari APBD.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas aliran dana suap dan peran berbagai pihak dalam mega proyek tersebut. Lembaga antirasuah ini juga mengimbau pejabat lain yang merasa mengetahui ihwal proyek bermasalah ini untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum. (KSC)








