LSM RCW Laporkan Air Minum Kemasan Helse ke Polres Sibolga

LSM RCW Laporkan Air Minum Kemasan Helse ke Polres Sibolga
Sekretaris LSM RCW Adi Gunawan resmi laporkan perusahaan air minum Helse ke Polres Sibolga. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Corruption Watch (RCW) Kota Sibolga resmi melaporkan perusahaan air minum kemasan merek Helse ke Polres Sibolga, Rabu (17/6/2026). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut terkait dugaan peredaran produk air minum dalam kemasan yang telah kedaluwarsa.

Sekretaris LSM RCW, Adi, mengatakan laporan itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 8 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

BACA JUGA: Air Minum Cup Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Sibolga, Warga Soroti Perbedaan Label Kemasan

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf h melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa. Sementara Pasal 62 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelanggar.

Adi juga mengutip Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 111 yang melarang setiap orang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Namun hingga hari ini, air minum dalam kemasan merek Helse masih bebas diperjualbelikan di wilayah Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah,” kata Adi.

Menurutnya, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu produk. Pelaku usaha juga wajib memberikan informasi lengkap, termasuk tanggal kedaluwarsa, komposisi, aturan penggunaan, dan label halal apabila diperlukan.

BACA JUGA: Warga Sibolga Kesalkan Dugaan Air Minum Helse Kadaluarsa, Kuat Akan Lakukan Demo

“Parahnya, pada kemasan karton bagian luar tertulis produk berlaku hingga tahun 2028. Namun pada kemasan cup di dalamnya tertulis jelas masa kedaluwarsa telah berakhir sejak 29 Januari 2026,” ungkapnya.

Adi berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen. (KSC)

Reporter: Benny

Pos terkait