“Berjalannya waktu kita dinyatakan sebagai pemenang, dia nyerang balik dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah setahun lebih keluarlah putusan dinyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah Heritage (warisan) Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Jadi dengan adanya putusan MA yang mengikat ini tidak diperkenankan Syukri Wardi sebagai pemilik,” jelas Bambang.
Atas putusan itu, dalam waktu dekat pengurus PSMS saat ini akan kembali mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS sebagai milik heritage Sumut ke pihak Dirjen HKI.
“Atas putusan MA, kami melakukan banding ke komisi banding. Hakim nyatakan itu sudah diterima dan dinyatakan kembali PSMS Medan sebagai heritagenya masyarakat Sumatera Utara. Secara teknis logo itu tetap kita gunakan tapi tidak kami klaim sebagai pemilik selama digunakan dengan baik. Nanti logo dan nama PSMS akan kita daftarkan kembali ke dirjen HKI,” cetusnya.
Baca juga: Pangdam I/BB Berikan Satya Lencana Wiradarma Kepada Batalyon 125/Si’mbisa
“Karena kita memegang azas hukum sah-sah saja pihak lain mengklaim. Tapi sepanjang putusan itu inkrah gak bisa ada yang mengklaim,” tambahnya.
Mengklaim telah memenangkan gugatan perkara itu, sebagai kuasa hukum PSMS saat ini, pihaknya kembali melaporkan balik Syukri Wardi ke Poldasu pada 15 Maret 2020 atas dugaan memberikan keterangan palsu dan perkara membahayakan keamanan umum bagi orang/barang. “Sekarang lagi berproses mulai dari tingkat sidik dan sekarang ke tingkat penyidikan. Kabar terakhir sudah dua kali Syukri mangkir dari panggilan. Kami laporkan dia atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melanggar pasal 263 dan pasal 266 KUHP. Karena ada korban mungkin Sukri diterapkan juncto ke pasal penggelapan dan penipuan lagi,” ujar Pria bertubuh gempal.
Bambang tidak menampik, sebelum adanya putusan dari MA, sejumlah pihak bahkan sponsor sudah dirugikan oleh tindakan Syukri. “Karena ada beberapa sponsor itu digugat suruh bayar. Dengan adanya ini mudah-mudahan semua siapapun yang ingin menyumbangkan moril dan material kita terima demi kemajuan sepakbola Medan,” bebernya.
Baca juga: KPPU Denda Gojek Rp3,3 Miliar
Sementara Manager PSMS Mulyadi Simatupang mengaku putusan itu membuat PSMS lebih percaya diri menatap kompetisi liga 2 musim ini. Hal ini juga memberikan jaminan kepada sponsor untuk tidak takut lagi menjadi penyokong finansial tim musim ini.
“Selama ini ada yang mengklaim bahwa PSMS milik pribadi. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, dimana kasasi orang tersebut ditolak. Artinya secara sah, logo dan nama PSMS ini milik masyarakat Sumut. Hal ini supaya tidak terjadi keraguan, kesimpangsiuran terkait nantinya yang ingin mendonasi atau sponsor PSMS, baik dalam mengikuti liga 2 maupun sebagainya,” terang Mulyadi. (BNL)