MEDAN | kliksumut.com – Perseteruan berkaitan dengan logo dan nama PSMS1950 atas nama pribadi hingga dualisme kepemilikan akhirnya terjawab sudah setelah melalui proses hukum.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa nama dan logo PSMS Medan 1950 merupakan milik masyarakat Sumatera Utara sekaligus menjadi Heritage Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Itu artinya PSMS bukan milik pribadi ataupun milik PT PeSeMeS Medan ataupun juga PT Kinantan Medan Indonesia yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang berwenang.
PSMS Medan melalui kuasa hukumnya, Bambang Abimayu mengatakan dalam putusan majelis hakim MA yang tertuang dalam putusan Nomor:1413 K/Pdt.Sus HKI/2020, membatalkan kepemilikan hak cipta dan menolak keseluruhan pencatatan pencipta logo dan nama PSMS Medan 1950 atas nama Syukri Wardi. Kasasi yang dilakukan pihak Syukri Wardi atas kepemilikan nama dan logo ke MA justru dikategorikan tidak mempunyai itikad baik karena mengambil keuntungan.
Baca juga: Kabidhumas Polda Sumut, Memprioritaskan Ruang Kerja Rekan Media
Dijelaskan Bambang, kasus kepemilikan dan hak cipta logo PSMS bermula pada Agustus 2013, saat Syukri Wardi menjabat sebagai manajer PSMS. Kemudian Sukri mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun pada tahun 2019 saat PSMS dibawah kepengurusan pihak lain, Syukri melakukan somasi ke pengurus saat itu dengan meminta bayaran Rp 6 miliar karena telah menggunakan logo PSMS untuk berlaga di kompetisi musim 2019.
“Pada tahun 2013 bulan Agustus seseorang mengaku bernama Syukri Wardi datang ke dirjen HKI dia mendaftarkan sebagai pembuat logo PSMS dan dinyatakan sebagai pencipta logo. Dia juga membawa surat pernyataan ke dirjen HKI sebagai pencipta. Saat PSMS sedang berkembang untuk maju, datanglah somasi bahwa pengurus PSMS wajib bayar Rp 6 miliar jika ingin memakai logo,” ucap Bambang di sekretariat PSMS Medan Jalan Candi Borubudur Medan, Jumat (26/3/2021)
Atas kesepakatan pengurus PSMS kala itu di bawah kepemimpinan dr Mahyono mereka melakukan gugatan balik kepada kepada Syukri Wardi di Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan pun menyatakan NO atau menolak gugatan Syukri
Baca juga: Polda Sumut Tindak 38 Tempat Usaha Langgar Prokes, Temukan 100 Orang Tidak Pakai Masker
“Terus kami lakukan gugatan lagi dan dalam amar keputusan majelis hakim menyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah milik PSMS Medan. Syukri Wardi dinyatakan tidak memiliki itikad baik sebagai pencipta. Maka, dibatalkan ciptaannya oleh pengutusan pengadilan niaga Medan,” ujarnya.
Dikatakan Bambang Karena pihak Syukri tidak puas dengan putusan itu, selanjutnya mereka mengadu ke Poldasu bahwa pengurus saat itu telah menyalahgunakan logo PSMS. Bahkan pihaknya kerap dipanggil pihak Polda sebagai saksi yang mengarah pada perbuatan penipuan dan penggelapan tentang logo. Namun lagi-lagi hal itu tidak terbukti. Puncaknya, Syukri kembali ajukan kasasi ke MA dan kembali pihak MA menyatakan bahwa logo dan nama PSMS bukan milik perorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT), melainkan menjadi heritage masyarakat Sumut.