Live TikTok Berujung Penjara: Tersangka Penghina Suku Pakpak Ditangkap di Tarutung

Live TikTok Berujung Penjara: Tersangka Penghina Suku Pakpak Ditangkap di Tarutung
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo (tengah) di dampingi Wakapolres Dairi Kompol HM Daulay (kanan) dan Kasatreskrim AKP Metson Sitepu (kiri) saat menggelar Konferensi pers pelaku (belakang). (kliksumut.com/Agus Trisapta)

REPORTER: Agus Trisapta

KLIKSUMUT.COM | DAIRI – Konten media sosial kembali memakan korban. Kali ini, seorang pengguna TikTok berinisial JTST (32), yang diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Pakpak, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si, didampingi Waka Polres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, pada Rabu (22/1/2025).

Penangkapan dengan Pendekatan Humanis

Tersangka yang berdomisili di Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Proses penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan melibatkan pihak keluarga.

BACA JUGA: Beralih ke Kecerdasan Buatan, TikTok Berencana PHK Ratusan Karyawan

“Kami mendekati keluarga tersangka secara humanis untuk membujuknya agar pulang ke rumah. Setelah keluarga bersedia bekerja sama, tersangka akhirnya kembali ke kediaman orang tuanya, sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala,” ujar Kapolres AKBP Faisal.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Penghinaan Masih Didalami

Dugaan penghinaan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa tersinggung dengan konten TikTok tersangka. Sat Reskrim Polres Dairi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi melibatkan ahli bahasa dan ahli ITE untuk memastikan apakah pernyataan tersangka mengandung unsur pidana.

“Hasil analisis para ahli menyatakan bahwa konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Ini menjadi dasar kuat bagi kami menetapkan JTST sebagai tersangka,” tegas Kapolres.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik unggahan tersebut, termasuk apakah ada niat tertentu yang melatarbelakanginya.

Jerat Hukum: Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JTST dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara kini membayangi tersangka.

Komitmen Polres Dairi Jaga Harmoni

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Polres Dairi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan tetap menjaga kerukunan dan harmoni antarbudaya di tengah masyarakat yang multietnis.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ketua Minoritas Senat Desak MA Amerika Tolak Banding TikTok

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjaga toleransi dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian,” tutup AKBP Faisal.

Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

Kasus ini menggambarkan betapa seriusnya konsekuensi dari tindakan sembrono di media sosial. Masyarakat diminta untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, mengingat dampak yang bisa merugikan tidak hanya individu, tetapi juga masyarakat luas.

Polres Dairi berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga keharmonisan sosial di wilayah hukum Kabupaten Dairi. (KSC)

Pos terkait