Lapas Tanjungbalai Laksanakan Sidang TPP

Lapas Tanjungbalai Laksanakan Sidang TPP
Kasi. Binadik, Marlon Brando selaku ketua TPP

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di aula Lapas, Rabu (20/12/23).

Sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ikuti sidang TPP dengan rincian, Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) WBP berdasarkan Undang-Undang No.22 Permenkumham No. 7 Tahun 2022 An. AA Bin Adlin Edi Harianto dkk dan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 5 (Lima) WBP berdasarkan Undang-Undang No.22 Permenkumham No. 7 Tahun 2022 An. AS Bin Adi Suroto, dkk.

BACA JUGA: Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kejari Tanjungbalai Dalam Penanganan Masalah Hukum

Sidang dihadiri Kasi. Binadik, Marlon Brando selaku ketua TPP, Kasubsi. Reg., Mhd. Joni selaku sekretaris TPP, PK Bapas Agus Rachmatamin, KPLP Sahat Hamonangan Saragih dan seluruh tim penilai dari jajaran pejabat eselon V dan komandan jaga beserta WBP dan para penjamin WBP.

Dalam kesempatannya, Marlon Brando menyampaikan agar WBP yang bebas konsisten dalam tobatnya sehingga tidak kembali masuk ke Lapas.

“Kami berharap, kalian (WBP) jika bebas nanti tetaplah menjaga tobat dan ingat akan Tuhan. Agar kita jangan ketemu lagi di sini (Lapas),” tegas Marlon.

Hal tersebut disampaikan karena proses pembinaan mental dan kemandirian dibawah naungan Kasi. Binadik langsung.

BACA JUGA: Videotron ‘Sarang Tawon’ di Tanjungbalai Dibebaskan Pajak dan Tanpa Izin

Agus Rachmatamin PK Bapas juga berkesempatan memberikan arahan mengenai status WBP setelah bebas. Ini di ingatkan kembali agar WBP tidak lalai dalam proses pelaporan saat masa pantauan 12 bulan setelah bebas.

“Setelah bebas, kalian tetap menjadi pantauan selama 12 bulan kedepan. Jangan lalai dalam proses pelaporan ke pos Bapas setiap bulan,” ujar Agus. (Gani)

Pos terkait