Lagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pengedar Sabu

Lagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pengedar Sabu
Dua orang pengedar sabu berinisial FL alias BB (40) warga Jalan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara dan HMD alias UO (48) warga perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kamis (16/3/2023).

RANTAUPRAPAT | kliksumut.com Lagi, Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan 2 (Dua) terduga pengedar narkotika jenis sabu atas pengaduan masyarakat lingkungan Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu baru-baru ini.

Kepada kliksumut.com, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H membenarkan adanya penangkapan dua orang pengedar sabu berinisial FL alias BB (40) warga Jalan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara dan HMD alias UO (48) warga perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA: Sekian Lama Buron, Satu Pelaku Begal Di Rantauprapat Diciduk Polisi, Kapolres, Kasat dan Kanit Reskrim Polres Labuhanbatu “Bungkam”

“Keduanya kita amankan berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba disebuah pondok yang berada di belakang rumah HMD Alias UO, menerima informasi itu maka kami melakukan pengintaian kelokasi, dan langsung menangkap kedua pelaku,” terang Roberto.

Saat digrebek, personil mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 pack plastik klip kosong berukuran kecil dengan berat 1.21 gram netto, 1 pack plastik klip kosong berukuran besar, 1 unit Timbangan elektrik berukuran kecil, 1 buah pipet berbentuk Skop.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Miris, Peredaran Narkotika Jenis Sabu Terkesan Legal Di Rantauprapat

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RDs)

Pos terkait