Kuli Bangunan Beralih Jual Sabu Ditangkap Polisi

PERBAUNGAN | kliksumut.com – Penangkapan kuli bangunan yang jadi Penjual Narkoba jenis sabu,sangat meresahkan masyarakat, ditangkap Polisi Senin 23-3-2020 berkat informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

HB alias basri (42 thn) warga kampung Banten, Kelurahan Simpang III, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) memiliki 3 orang anak dan bekerja sehari-hari sebagai kuli bangunan berubah profesi menjadi penjual sabu.

Keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum, Selasa (24/3/2020) penangkapan basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas basri yang sering menjual belikan narkoba jenis sabu kepada masyarakat.

Baca juga : Patroli Gabungan Antisipasi Covid-19, TNI-Polri di Sumut Bertindak Tegas Bubarkan Warga Yang Kumpul-Kumpul

Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan under cover buy dengan memesan beberapa paket sabu kepada tersangka basri, akhirnya basri ditangkap bersama barang bukti 3 paket sabu.

“Tersangka basri mengakui kepada Polisi bahwa dia sudah 4 bulan lamanya menjalani profesi sebagai pengedar sabu dan melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya,” jelas Polres Sergai.

Lanjut Kapolres, ayah dari tiga orang anak ini mengakui mendapat pemasokan sabu dari AR, warga kampung Banten, ketika dilakukan pengembangan kerumah pemasok sabu, AR,tidak berada di rumahnya.

Baca juga : Kapolres Sergai Tutup Hiburan Organ Tunggal

“Maka tersangka basri bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara,” tandas Kapolres Sergai. (Budi Lubis)

Pos terkait