EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan kebutuhan sebanyak 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, menyatakan bahwa jumlah tersebut telah disesuaikan dengan jumlah pemilih di Sumatera Utara. “Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih pada saat Pilkada khususnya di Sumatera Utara,” ujar Robby kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).
BACA JUGA: KPU Sumut Lakukan Monitoring Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten/Kota
Sebelumnya, KPU Sumut telah melakukan pemetaan terhadap TPS Pilkada 2024 terkait dengan jumlah dan lokasi. “Pemetaan TPS ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024. Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih,” lanjut Robby.
Pemetaan ini berbeda dari Pemilu 2024 sebelumnya. Berdasarkan data pemilih saat itu, KPU Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, 5.417 desa, dan 693 kelurahan, dengan setiap TPS hanya menampung 300 pemilih. Kali ini, setiap TPS akan menampung hingga 600 pemilih.
KPU Sumut juga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 10.853.940 orang yang terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan. “Pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal dalam pesta demokrasi tersebut,” pungkas Robby.
Untuk melakukan pemetaan TPS tersebut, KPU Sumut akan melibatkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik. “Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit),” cetusnya.
BACA JUGA: Ketua KPU Sumut Dorong Coklit 100%: Target Tuntas Sebelum Pilkada 2024
Berikut rincian jumlah TPS di Sumut berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan:
– Kabupaten Tapanuli Tengah: 616 TPS
– Kabupaten Tapanuli Utara: 638 TPS
– Kabupaten Tapanuli Selatan: 664 TPS
– Kabupaten Nias: 337 TPS
– Kabupaten Langkat: 1.642 TPS
– Kabupaten Karo: 671 TPS
– Kabupaten Deli Serdang: 2.730 TPS
– Kabupaten Simalungun: 2.003 TPS
– Kabupaten Asahan: 1.373 TPS
– Kabupaten Labuhanbatu: 696 TPS
– Kabupaten Dairi: 535 TPS
– Kabupaten Toba: 448 TPS
– Kabupaten Mandailing Natal: 794 TPS
– Kabupaten Nias Selatan: 682 TPS
– Kabupaten Pakpak Bharat: 105 TPS
– Kabupaten Humbang Hasundutan: 351 TPS
– Kabupaten Samosir: 342 TPS
– Kabupaten Serdang Bedagai: 1.284 TPS
– Kabupaten Batu Bara: 788 TPS
– Kabupaten Padang Lawas Utara: 565 TPS
– Kabupaten Padang Lawas: 488 TPS
– Kabupaten Labuhanbatu Selatan: 614 TPS
– Kabupaten Labuhanbatu Utara: 748 TPS
– Kabupaten Nias Utara: 285 TPS
– Kabupaten Nias Barat: 191 TPS
– Kota Medan: 3.318 TPS
– Kota Pematangsiantar: 411 TPS
– Kota Sibolga: 137 TPS
– Kota Tanjungbalai: 314 TPS
– Kota Binjai: 394 TPS
– Kota Tebing Tinggi: 268 TPS
– Kota Padangsidimpuan: 369 TPS
– Kota Gunungsitoli: 258 TPS.
Dengan pemetaan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumut dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, memudahkan setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan aman. (KSC)