KPPU Sanksi PT HIP Rp1 Miliar Karena Pelanggaran Kemitraan

KPPU Sanksi PT HIP Rp1 Miliar Karena Pelanggaran Kemitraan
foto: Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengungkakan proses persidangan Persaingan Usaha dan Kemitraan kepada legal advisor media online www.kliksumut.com Rion Arios, S.H., M.H. di kantor KPPU Kanwil I Jalan Gatot Subroto No. 148 Medan, Kamis (11/7/2024).

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Perusahaan ini terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I, menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan hasil dari pengawasan dan penegakan hukum oleh KPPU atas kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. “Penegakan hukum ini penting untuk mencegah penguasaan dan kepemilikan tidak sah oleh pelaku usaha besar terhadap UMKM,” ujar Ridho.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPPU–Apindo Kolaborasi Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha

Sidang yang dipimpin oleh Komisioner KPPU Gopprera Panggabean, bersama anggota majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, mengungkap berbagai pelanggaran oleh PT HIP. Diantaranya, kurangnya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah dan pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS). PT HIP juga dinilai tidak mematuhi ketentuan harga TBS yang ditetapkan pemerintah dan gagal mencantumkan klausul pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma dalam perjanjian kerjasama.

Dalam proses pemeriksaan, KPPU memberikan tiga kali peringatan tertulis kepada PT HIP untuk memperbaiki kemitraan, namun tidak diindahkan. KPPU kemudian melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, di mana terungkap bahwa PT HIP tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait penambahan lahan dan prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi Koptan Amanah.

BACA JUGA: Bawang Putih Mahal, KPPU Kanwil I Medan Akan Panggil Importir

“Selain itu, PT HIP juga tidak transparan terkait hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota plasma. Hutang Koptan Amanah kepada PT HIP mencapai Rp8,8 miliar dengan jaminan 877 SHM,” tambah Ridho.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha besar lainnya untuk mematuhi aturan dalam kemitraan dengan UMKM, demi terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. (KSC)

Pos terkait