KPPU-PPATK Siap Tangani Pelanggaran Pencucian Uang

KPPU-PPATK Siap Tangani Pelanggaran Pencucian Uang
PERTEMUAN: Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (kiri) dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat melakukan pertemuan di Kantor PPATK Jakarta. (FOTO: Ist)

REPORTER: Swisma Naibaho
EDITOR: Bambang Nazaruddin

MEDAN | KLIKSUMUT.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.

“Selain itu juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM),” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, Kamis (14/3/2024).

Bacaan Lainnya

Kedua isu tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta. Dalam siaran pers yang diterima disebutkan, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin pada 2010.

BACA JUGA: KPPU Temukan Pedagang Ganti Kemasan Beras Bulog Dijual di Atas HET

Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. KPPU menilai lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

Dijelaskannya, pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan. merger dan akusisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang. “Demikian pula denga  penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” paparnya.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akusisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” kata Kepala PPATK.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan pertu bantuan dan segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

BACA JUGA: PPATK: 176 Lembaga Filantropi Selewengkan Dana Donasi, Terutama ke Pengurus Sendiri

Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama. khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

Diharapkan PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan dan e-commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat di kedua lembaga. (KSC)

Pos terkait