MEDAN | kliksumut.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mendesak pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera memastikan penegakan hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Pasalnya, sejak penemuan kerangkeng pada bulan Januari lalu, kepolisian bersama Komnasham dan lembaga-lembaga lain sudah merilis berbagai temuan yang cukup komprehensif.
“Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat,” kata Adinda Zahra Noviyanti, Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut.
Dari update monitoring kasus yang KontraS lakukan sejauh ini, Dinda mengatakan hingga minggu pertama bulan Maret 2022, pihak kepolisian baru menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Itupun secara spesifik terkait konteks temuan penghuni yang meninggal selama berada dalam kerangkeng. Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik TRP patut dipertanyakan.
BACA JUGA: KontraS Sumut Peringati Hari HAM, Paparkan Kondisi Pelanggaran HAM di Sumut 2021 ini
Menurut Dinda, penetapan tersangka menjadi satu poin penting untuk menakar komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kasus ini. Apalagi pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 70 saksi, menyita sejumlah barang bukti serta melakukan ekshumasi dan autopsi. Bahkan hasil autopsi juga sudah didapatkan. Selain mendorong sesegera mungkin penetapan tersangka, Dinda juga menyampaikan beberapa catatan KontraS Sumut dalam menyikapi berjalannya proses hukum kasus kerangkeng manusia milik bupati langkat non aktif tersebut. Salah satunya adalah pemenuhan hak bagi para penghuni kerangkeng (korban) dan perlindungan bagi saksi.
“Ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Harus dipenuhi haknya, baik itu dalam bentuk pemulihan fisik maupun psikis. Selama ini, semua cenderung fokus pada penegakan hukum, negara sampai lupa bahwa ada hak-hak korban yang harus dipenuh,” tambahnya.
Para korban perlu dipulihkan psikisnya karena mengalami berbagai tindakan tidak manusiawi. Mengingat banyak korban yang merupakan orang-orang dengan permasalahan sosial yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab negara, terutama yang berusia anak. Berikutnya, ada korban meninggal yang juga harus dipenuhi hak bagi keluarga korban apakah itu dalam bentuk restitusi ataupun kompensasi.
BACA JUGA: 80 Kasus Penyiksaan, KontraS Mencatat Setahun Terakhir
Ia menambahkan LPSK juga harus proaktif dalam memberikan akses keadilan bagi saksi dan korban yang telah melapor kepada kepolisian. Dengan demikian, kendala pengungkapan kasus yang diakibatkan adanya ketakutan dari korban maupun saksi yang mengetahui keberadaan dan tindakan di luar batas kemanusiaan di kerangkeng itu bisa diminimalisir.
Hal lain yang menjadi sorotan KontraS adalah terkait temuan keterlibatan oknum Polisi dan TNI dalam kasus kerangkeng manusia. Dinda menegaskan kepolisian melalui Bidang Propam, maupun TNI melalui POM, wajib bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap personelnya yang terlibat.
“Poin pentingnya, proses hukum bagi aparat Polisi dan TNI yang diduga terlibat harus dilakukan secara professional dan transparan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa, bagaimana dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka. Ini diperlukan agar tidak malah jadi asumsi liar yang justru makin merusak citra Polisi dan TNI dihadapan publik” ujarnya.
Catatan terakhir, Kata Dinda, KontraS menilai kasus kerangkeng manusia ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Dari pola dan bentuk pelanggaran yang terjadi, Ia mengatakan lembaganya melihat apa yang terjadi di kerangkeng milik Bupati Langkat bisa masuk kategori pelanggaran HAM Berat. Jika demikian, maka bukan tidak mungkin diadili menggunakan mekanisme pengadilan HAM.
Mengacu kepada Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran yang dapat diseret adalah pelanggaran HAM berat yang meliputi genosida dan kejahatan kemanusian lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam UU ini adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.








