Bahkan Keempat, lamanya hasil pemeriksaan mengindakasikan kemungkinan terjadinya fraud. Kelima dengan banyaknya aplikasi test potensi secara online dengan jaminan hasil secara cepat dan tepat maka pemilihan metode zoom dan keterlambatan hasil test potensi ini mengindikasi tim seleksi sengaja untuk memilih sistem test potensi yang tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak teruji secara akademis. Juga Keenam, jika Tim Seleksi yang gagap teknologi sebaiknya tidak perlu memaksakan sistem test potensi online jika mau berkaca dari proses seleksi di daerah lain. Pada Test Seleksi KI di provinisi Riau dan Sulawesi Tengah tes potensi yang dilakukan secara offline dengan peraturan jadwal tertentu dan protokol Covid-19 yang ketat.
Untuk itu juga, Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut menemukan bahwa Tim Seleksi telah melanggar peraturan seleksi Komisi Informasi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 4 tahun 2016 di Pasal 12 ayat 2 bahwa Seleksi administratif dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah mendapat hasil seleksi administrative sedikinya pada 2 (dua) media massa elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
BACA JUGA: Prof Subhilhar Jadi Ketua Timsel KI Sumut
“Dalam hal ini Tim seleksi melakukan Tes Potensi setelah 9 hari dari tahap pengumuman hasil seleksi adminitratif,” jelas Ismail Lubis.
Sehingga Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut berkesimpulan bahwa Tim Seleksi tidak berniat baik dalam menyelenggarakan proses seleksi Komisi Informasi. Karena telah dengan sengaja memilih prosedur yang tidak akurat, tidak transparan dan tidak akuntabel dan belum teruji ketepatannya dan lambat dalam melakukan penilaian test potensi.








