Koalisi Minta Tes Diulang, Seleksi Komisioner KI Sumut Dinilai Bermasalah

Koalisi Minta Tes Diulang, Seleksi Komisioner KI Sumut Dinilai Bermasalah
Ilutrasi (kip.sumutprov.go.id)

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Informasi yang merupakan salah satu komisi yang penting dalam pemenuhan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat dimana dewasa ini informasi dipandang sebagai bagian dari pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia) sesuai dengan yang termaktub dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama saat ini telah berjalan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Sumatera Utara dan telah memasuki tahapan penyampaian masukan masyarakat. Namun pada proses seleksinya Koalisi mengamati ada beberapa kejanggalan yang mengindikasikan pelanggaran Peraturan Komisi Informasi No. 4 tahun 2016, pelanggaran hak-hak peserta dan keterbukaan informasi pulik,” jelas Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut, Ismail Lubis dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan didampingi Yeni Rambe dari FITRA Sumut serta Medan Membaca, Peranita Sagala melalui siaran pers yang disampaikan, Kamis (12/8/2021).

BACA JUGA: Komisi A DPRDSU Minta Kadis Kominfo Kembalikan Kewenangan Timsel

Maka Koalisi Masyarakat Pemantau Seleksi KI Sumut menemukan adanya kejanggalan yang ditemukan seperti, adanya Kejanggalan pada Tahap Seleksi Administratif dan Tes Potensi calon KI.

“Kejanggalan pada Seleksi Administratif yaitu tidak dibukanya akses publik untuk melihat profil daftar riwayat hidup peserta yang lulus tes potensi baik di media massa maupun secara online di website resmi tim seleksi. Hal ini mengakibatkan kesulitan masyarakat dalam memberikan masukan masyarakat sebagai salah satu bagian penting dari proses seleksi ini. Dan Kejanggalan pada Tahap Pelaksanaan Tes Potensi
Pemilihan metode pelaksanaan secara virtual/daring (aplikasi zoom meeting) memungkin terjadi beberapa kemungkinan kecurangan,” jelas Ismail Lubis, Direktur LBH Medan ini.

Ismail Lubis juga menjelaskan bahwa kejanggalan pada Tahap Pelaksanaan Tes Potensi yaitu seperti Pertama perlengkapan device test tidak memadai memungkinkan adanya peserta tidak melakukan test potensi secara mandiri. Karena device yang digunakan hanya mengawasi pada sisi wajah peserta saja sedangkan tim seleksi tidak mensyaratkan tambahan divice untuk memantau lingkungan sekitar peserta test.

Selanjutnya kedua pengiriman jawaban melalui email membuka peluang kecurangan adanya joki dengan menggunakan email peserta untuk memberikan jawaban. Ketiga, lamanya hasil pemeriksaan ujian hasil test potensi mengindikasikan ketidaksiapan tim seleksi dalam menyiapkan soal test, tidak disiplin dan salah dalam memilih metode pemeriksaan.

Pos terkait