“Kita meminta agar pimpinan/pengurus koperasi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan ini secara langsung tanpa diwakilkan,” tegas Abyadi.
Sebagai informasi, KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan ini memiliki 22 unit koperasi yakni 21 unit KPGN kecamatan dan 1 unit KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan.
BACA JUGA: 2022 lalu, 752 Orang Mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Anggota KPGN pada unit, juga merupakan anggota KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun belakangan, saat terjadi permasalahan di unit-unit koperasi di kecamatan, pengurus KPGN Kota Medan terkesan buang badan, dengan mengatakan antara KPGN Kota Medan dengan KPGN unit di kecamatan tidak ada hubungan. (wl)








