MEDAN | kliksumut.com – Kisruh yang terjadi di Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KPGN) Dinas Pendidikan Kota Medan Unit Kecamatan Medan Marelan dengan anggotanya, ternyata ikut menyeret KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai induk koperasinya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang telah menerima informasi dan laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di koperasi itu, memanggil Pimpinan/Pengurus KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dimintai klarifikasinya secara langsung.
BACA JUGA: Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Ke Dinkes Agara
Surat pemanggilan untuk klarifikasi dengan Nomor : B/033/IN.21-02/005.2023/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, telah dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan di Jalan Pelita IV Nomor 77 Medan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan prihal surat pemanggilan kepada pengurus KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Ya mereka kita panggil agar datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang Medan pada Kamis (19/1), pukul 09.00 WIB sampai selesai untuk dimintai klarifikasi secara langsung karena adanya informasi dan laporan masyarakat,” kata Abyadi Siregar, Senin (16/1/2023) sore.
Dijelaskannya, surat panggilan sengaja dilayangkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, karena koperasi ini membawa nama Dinas Pendidikan, dan dalam struktur pengurusnya, Kadis Pendidikan menjadi pembinanya.








