KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, secara tegas mengingatkan bahwa praktik wartawan yang merangkap sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Pemprov Sumut, berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan prinsip independensi pers.
Pernyataan ini disampaikan Farianda merespons isu yang mencuat terkait sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diketahui juga berprofesi sebagai wartawan. Ia menegaskan, secara prinsip, rangkap jabatan ini bertentangan dengan semangat profesionalisme pers yang merdeka dan bebas dari konflik kepentingan.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Apresiasi Kebersamaan Keluarga Besar PWI Sumut
Dilarang PNS, Tapi Honorer Jadi Sorotan
“Dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI Pasal 9 Ayat (3), serta Pasal 3 Ayat 2 Butir (d) dan Ayat 6 Butir (d), jelas disebutkan bahwa anggota PWI tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri,” kata Farianda dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Namun, ia mengakui bahwa PD/PRT PWI belum secara eksplisit melarang status honorer. “Jika masih berstatus honorer dan belum diangkat sebagai ASN, memang secara aturan belum dilarang. Tapi secara etik, ini sudah masuk wilayah yang harus diperhatikan serius,” imbuhnya.
Konflik Kepentingan dan Gangguan Independensi
Farianda menyoroti konflik kepentingan yang muncul ketika seorang wartawan bekerja di instansi pemerintah, meski hanya sebagai tenaga honorer. Ia menyebut, independensi wartawan akan tercederai karena menerima gaji dari institusi yang bisa menjadi objek peliputan.
“Bagaimana mungkin wartawan bisa objektif memberitakan lembaga yang menggajinya? Di situ letak persoalan etik dan integritas yang harus dijaga,” tegas Farianda.
Ia menyebut bahwa profesi wartawan sejatinya adalah pengawas independen yang tidak boleh berada di bawah struktur kendali birokrasi. “Sekali wartawan berada di bawah garis komando birokrasi, maka kebebasannya dalam berpikir dan menulis akan terganggu,” jelasnya.
Wartawan Harus Gantungkan Hidup dari Profesi Pers
Ketua PWI Sumut itu juga menegaskan bahwa anggota PWI idealnya menggantungkan penghasilan sepenuhnya dari aktivitas jurnalistik, bukan dari pekerjaan lain yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Pengecualian hanya bisa diterima untuk lembaga-lembaga yang mendukung kebebasan pers seperti Dewan Pers, KPI, atau KIP. Di luar itu, sebaiknya tidak,” ujarnya.
PWI Akan Lakukan Verifikasi Keanggotaan
Menutup pernyataannya, Farianda mendorong agar PWI aktif melakukan verifikasi terhadap anggotanya yang terindikasi rangkap jabatan. Ia meminta seluruh pengurus PWI di daerah untuk menindaklanjuti laporan terkait keanggotaan yang berpotensi bermasalah.
“PWI harus proaktif dan responsif terhadap laporan masyarakat. Jika ada temuan, maka status keanggotaan wajib dicek dan dikonfirmasi, termasuk apakah benar saat mendaftar yang bersangkutan menyatakan bukan ASN atau TNI/Polri,” pungkasnya. (KSC)








