Ketua LGS Sumut Tanggapi Kasus Kapus Lahusa Niasselatan

Ketua LGS Sumut Tanggapi Kasus Kapus Lahusa Niasselatan
Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Wilayah Sumatera Utara, Apnison Duha

NIASSELATAN | kliksumut,com – Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Apnison Duha menanggapi kasus Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa berinisial LH diduga dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya, LH yang diduga berselingkuh dengan anak di bawah umur dipulangkan karena belum lengkap alat bukti.

Isu beredar di beberapa pemberitaan media online, persoalan yang menyeret nama baik Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa berinisial LH atas kejadian yang menimpa dirinya, Rabu (10/1/2024) lalu, di Kecamatan Lahusa Kabupaten Niasselatan.

Bacaan Lainnya

Dalam tanggapannya, Ketua LGS Sumut, Apnison Duha, Rabu (17/1/2024) mengatakan, telah membaca salah satu berita di media online, yang menyatakan bahwa pemulangan Kapus Lahusa dikarenakan belum lengkap alat buktinya, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres Niasselatan.

Kalimatnya begini, “Kanit PPA Sat Reskrim Polres Niasselatan, J.Pardede yang ditemui awak media di ruang kerjanya menyatakan pemulangan LHkarena belum lengkap alat buktinya,” ucap Apnison sambil membaca kalimat dalam berita tersebut.

BACA JUGA: Rumah Kapus Lahusa Digrebek Saat Berduaan dengan Cewek Di Bawah Umur

Lanjut Apnison Duha membacakan berita dugaan selingkuh LH, “Belum cukup bukti, bukti surat saja tidak mendukung terkait laporan keluarga korban, sehingga kami tidak bisa menaikkan sidik, karena saat kami mengambil keterangan si korban, katanya dia tidak diapa-apain. Kemudian hasil visumnya juga tidak ada yang rusak atau lecet,” sambung Apnison Duha sambil mengatakan bahwa inilah yang disampaikan oleh Kanit PPA dalam berita tersebut.

Atas dasar pemberitaan tersebut, Ketua LGS Sumut, Apnison Duha dengan tegas mengatakan bahwa sesuai dengan keterangan tersebut, marilah kita menunggu proses yang ada, kita jangan menghakimi satu sama lain, kepada rekan-rekan media atau jurnalis sebagai kontrol sosial. Ada baiknya kita menunggu hasil dari penegak hukum, karena semua itu ada tahap-tahap prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ada baiknya juga dalam pemberitaan tersebut, yang dapat memberikan edukasi-edukasi yang positif di kalangan masyarakat. Jangan isu-isu yang belum akurat sama sekali, semuanya dihebohkan, marilah kita mencari fakta dan datanya dulu, kalau memang itu bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Ketua LGS Sumut.

Dari hasil konfirmasi dengan orang tua korban berinisial AH, mengatakan bahwa saat diberitahu oleh polisi dan dokter hasil visum normal.

Untuk diketahui bersama, saat awak media mencoba kembali melakukan konfirmasi kepada ayah korban di rumahnya berkaitan dengan informasi miring tentang Kapus Lahusa telah menikah dengan korban CH adalah tidak benar dan Ayah korban membantah keras akan hal itu. “Informasi itu tidak lah benar,” tegas ayah korban.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Nias Selatan Lakukan Penahanan Kapus Somambawa Berinisal SDA

Untuk informasi terkait hal di atas, berdasarkan keterangan dari Humas Polres Niasselatan menyampaikan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LH bersama dengan seorang anak gadis berinisial CH di dalam rumah milik Kapus Lahusa, di desa Bawo’otalua Kecamatan Lahusa oleh keluarga korban dan personel Polsek Lahusa.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Niasselatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi-saksi lainnya dan meminta visum. “Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya,” terang Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing. (Harpendik Waruwu)

Pos terkait